Pontianak (Antara Kalbar) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sepanjang 2006-2016 sudah melakukan fungsi penjaminan terhadap 75 bank di Indonesia yang telah dicabut izin usahanya.
"Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK. Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut kita menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan yang ada," ujar Direktur Grup Penjaminan LPS, Prisnaresmi Joeniarto di Pontianak, Rabu.
Prisnaresmi menjelaskan dari jumlah pencabutan tersebut terdiri dari 74 Bank BPR dan 1 Bank umum. Menurutnya pencabutan izin bank yang didominasi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan hasil seleksi alam.
"Pencabutan izin bisa saja itu karena dampak persaingan usaha yang artinya BPR harus bisa menjaga berapa biaya yang harus mereka keluarkan, membayar tingkat bunga kepada nasabahnya dan berapa yang harus mereka peroleh dari jumlah kredit. Jika tidak pas tentu mereka akan mengelami kesulitan," tuturnya.
Dia menambahkan apalagi saat ini banyak dana yang disalurkan seperti KUR dengan bunga yang rendah jadi masyarakat memilih untuk beralih.
"LPS melakukan perhitungan artinya dalam perannya LPS hadir untuk penilaian. Kita akan rekomendasikan ke OJK apakah itu pencabutan izin usaha tergantung, kalau lebih murah pemulihan maka dipulihkan namun sebaliknya maka kita rekomendasikan dicabut," kata dia.
Prisnaresmi khusus untuk tahun 2016 ada 9 Bank yang dilakukan pencabutan izin dan diprediksikannya akan bertambah di tahun ini.
"Saya tidak bawa datanya, namun demikian bukan berarti BPR tidak berkembang, buktinya sampai saat ini banyak BPR yang muncul," kata dia.
(U.KR-DDI/N005)
LPS Lakukan Fungsi Penjaminan Terhadap 75 Bank
Rabu, 26 Oktober 2016 16:47 WIB