Terdakwa Pembunuh Honorer Pemkab Sekadau Dituntut 15 Tahun
Sabtu, 5 November 2016 2:23 WIB
Sanggau (Antara Kalbar)- Zainal dan Hamdani, diduga pelaku utama pembunuhan terhadap Anisa (22) tenaga honorer kebersihan Pemkab Sanggau, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sekadau. Sementara, seorang tersangka lainnya Abang Hamdan dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Fayol menuturkan terdakwa Zainal bin Angkong dituntut dengan Pasal 338 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana maksimal 15 tahun. Tuntutan serupa juga diberikan kepada Hamdani alias Obeng bin Bujang Rahmat.
Sedangkan terdakwa Abang Hamdan alias Abang bin Hasan dituntut 4 tahun sesuai Pasal 233 KUHP.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Selain itu, kedua terdakwa tersebut juga dinilai tidak kooperatif. Sehingga kami tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal," tegasnya, Kamis (3/11) malam ditemui usai persidangan.
Tuntutan tersebut dibacakan Kamis sore, saat sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang diketuai Didit Pambudi dan didampingi John Malvino Seda Noa Wea selaku Hakim Anggota I dan Marjuanda Sinambela selaku Hakim Anggota II.
Sementara, Munawar Rahim SH penasehat hukum ketiga terdakwa mengungkapkan, terkait tuntutan Zainal dan Hamdani. Menurut Munawar sesuai fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang melihat secara langsung jika mereka membunuh Anisa, tenaga honorer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau. Keduanya saat itu berada di barak tempat mereka bekerja.
Kemudian, untuk terdakwa Abang Hamdan, Munawar meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa karena tidak mengetahui bahwa barang yang dibuang atau yang disimpan merupakan barang yang digunakan untuk kejahatan oleh dua terdakwa lainnya.
"Menurut pertimbangan saya, semestinya Abang Hamdan harus dibebaskan dari semua tuntutan jaksa. Saya punya waktu satu pekan untuk membuat pledoi. Nanti pembelaannya akan disampaikan pada sidang selanjutnya," tegasnya.
Sidang selanjutnya diagendakan pada 10 November 2016 mendengarkan pembelaan (pledoi) dari tiga terdakwa yang akan disampaikan langsung oleh penasehat hukum Munawar Rahim. Pledoi tersebut akan disampaikan secara tertulis.