Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan setempat mengusahakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya bisa lebih tinggi dari UMP Kalbar.
"UMK Kubu Raya pada 2016 sebesar Rp1.761.700. Jika UMP Kalbar 2017 ditetapkan sebesar Rp1.882.900, artinya UMK Kubu Raya harus di atas angka tersebut," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim di Sungai Raya, Kamis.
Dia mengatakan, pihaknya berharap hasil rapat itu bisa menemukan nilai UMK Kubu Raya yang sesuai kebutuhan dan peningkatan kesejahtraan pekerja, tanpa harus merugikan pihak perusahaan.
"Setelah ditetapkan, secara serentak nilai UMK Kubu Raya tahun 2017 akan diberlakukan mulai Januari 2017," tuturnya.
Ia juga mengatakan penetapan UMK Kubu Raya hingga saat ini masih dalam proses pembahasan. "Saat ini dewan pengupahan sedang melakukan rapat internal dan kemudian akan mempersiapkan rekomendasi bupati untuk sama-sama melakukan penatapan besaran Upah Minimum Kabupaten Kubu Raya," katanya.
Jika tidak ada halangan, lanjutnya, rapat penetapan UMK Kubu Raya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dalam menentukan nominal UMK menurutnya memang harus mengacu pada beberapa indikator termasuk diperlukan kajian secara rinci seperti mengenai kebutuhan hidup layak pekerja dan beberapa kriteria lainnya.
Secara terpisah Anggota Komisi IV DPRD Kubu Raya, Hamdan menyetujui sebelum menetapkan UMK diperlukan kajian bersama antara pihak pemerintah kabupaten, pekerja dan pengusaha melalui Dewan Pengupahan.
"Jika sudah disepakati maka regulasinya bisa berjalan maksimal," kata Hamdan.
Politikus Partai Demokrat itu berharap pihak perusahaan tidak hanya mementingkan keuntungan semata namun juga memperhatikan kesejahtraan pekerja.
"Sebaliknya jika pihak pekerja telah diberikan perhatian, harusnya juga memberikan peningkatan kualitas kerja yang baik," katanya.
UMK Kubu Raya Diupayakan Lebihi Kalbar
Kamis, 10 November 2016 15:46 WIB