Polisi Ungkap Pembunuhan Samsul di Kebun Sawit
Jumat, 25 November 2016 19:26 WIB
Putussibau (Antara Kalbar) - Pihak Kepolisian Sektor Semitau, Kapuas Hulu, mengungkap kasus pembunuhan Samsul (14) yang ditemukan terkubur di sebuah areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Mayat Samsul itu pertama kali ditemukan Santi, salah satu karyawan perkebunan sawit yang sedang melakukan pemupukan kebun sawit pada pukul 07.30 WIB, Kamis (24/11)," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin ketika dihubungi di Putussibau, Jumat.
Ia mengungkapkan Santi yang sedang bekerja itu terkejut melihat ada jari kaki yang keluar dari permukaan tanah. Kejadian tersebut oleh yang bersangkutan segera memberitahukan ke asisten perkebunan yang kemudian melapor kepada petugas kepolisian.
Ia melanjutkan, pada Kamis (24/11) pukul 11.30 WIB, petugas Polsek Semitau telah mendatangi tempat kejadian perkara penemuan mayat yang telah dikubur di kebun sawit setempat.
"Setelah olah TKP dilakukan pemeriksaan saksi, kurang dari 1 x 24 jam terungkap pelaku pembunuh Samsul," kata Sudarmin.
Diungkapkan Sudarmin, pelaku pembunuhan yaitu Rodi (18) dan Edy (31) yang merupakan teman korban itu sendiri.
"Ketika dilakukan penyidikan Rodi dan Edy mengakui perbuatannya dengan melakukan pembunuhan terhadap korban menggunakan kapak," ungkap Sudarmin.
Lebih lanjut Sudarmin menuturkan dari hasil penyidikan kedua pelaku tersebut melakukan pembunuhan terhadap Samsul sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu (23/11).
Menurut Sudarmin, para pelaku tersebut menguburkan mayat Samsul sekitar 14 meter dari TKP.
"Saat ditemukan mayat korban ditemukan 4 luka bacokan di kepala dan memar di sejumlah tubuh korban," ungkap Sudarmin.
Setelah lengkap alat bukti dan saksi, akhirnya para pelaku saat ini sedang mendekam dibalik jeruji untuk menjalani proses hukum.
Dikatakan Sudarmin pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP dengan acaman hukuman selama 20 tahun dan seumur hidup.