Pontianak (Antara Kalbar) - Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Bea Cukai dan Imigrasi menangkap seorang warga negara (WN) Malaysia, Chong Chee Kok karena diduga membawa narkotik dan obat terlarang (Narkoba) berupa 31,6 kilogram sabu dan 1.988 butir ekstasi di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
"Dalam pengungkapan tersebut, diamankan sebanyak 31,6 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam 30 bungkus aluminium foil yang sebelumnya disebutkan 19,27 kilogram dan ekstasi 1.988 butir," kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, penangkapan WN Malaysia tersebut berawal dengan dilakukan penggeledahan oleh anggota Bea Cukai dan instansi terkait di Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia-Malaysia di Kecamatan Badau, Rabu (30/11) sekitar pukul 11.30 WIB.
Narkoba tersebut ditemukan petugas di bagasi belakang mobil Sedan Malaysia merek Proton berwarna biru dengan nomor polisi WEM 6119.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung diantaranya yaitu uang tunai sebesar Rp2,114 juta, uang kertas 100 ringgit Malaysia sebanyak 29 lembar, uang kertas 50 ringgit sebanyak 15 lembar, dan uang kertas 20 ringgit sebanyak 22 lembar.
Kemudian, uang kertas satu ringgit 38 lembar, uang kertas lima ringgit sebanyak empat lembar, satu iphone 65s+ warna putih, satu iphone 4s, satu nokia hitam, satu buah dompet, dua buah rokok mevius, dua bungkus rokok dunhil, satu kaleng permen, tiga bungkus biskuit, satu salompas, satu kotak dental, satu bush power bank, satu kabel data, satu inchaler asma, satu kain jimat, satu bungkus cotton bud, dan dua kail ikan.
Dalam kesempatan itu, Musyafak menambahkan, pengungkapan jaringan narkoba internasional tersebut, merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2016.
"Pengungkapan ini, merupakan hadiah terbesar selama 2016, sehingga dalam beberapa bulan terakhir sudah sebanyak 110 kilogram sabu-sabu yang digagalkan masuk ke Kalbar," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menambahkan, adanya perbedaan jumlah barang bukti sabu-sabu yang sebelumnya disebutkan hanya 19,27 kilogram karena sewaktu itu ditimbang dengan timbangan tidak standar, setelah ditimbang ulang memang sesuai dengan jumlah paketnya sebanyak 30 paket dengan berat total 31,6 kilogram sabu.
Sementara itu, tersangka Chong Chee Kok menyatakan, dirinya sudah tujuh kali ke Indonesia (Kalbar) dan baru kali ini membawa sabu-sabu dan ekstasi tersebut, dengan mendapat upah sekitar Rp15 juta kalau dirupiahkan.
Tersangka dapat diancam pasal 112 ayat (2), dan pasal 114 ayat (2), serta pasal 115 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati, kata Musyafak.
(U.A057/E008)