Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Jumat, meluncurkan pelayanan SIM secara online dan E-Tilang sehingga akan bebas pungutan liar dan bisa lebih cepat.
"Dengan pelayanan SIM online, warga� bisa memperpanjang SIM tanpa harus pulang ke daerah domisili, tetapi cukup lewat online saja," kata Kapolresta Pontianak, Iwan Imam di Pontianak.
Begitu juga dengan aplikasi layanan publik E-Tilang,pelanggar hanya perlu titip denda tilang ke bank, tanpa sidang di pengadilan, katanya.
Inovasi sistem pelayanan penegakkan hukum terbaru yang dan penerbitan SIM secara online yang digagas Polri tersebut dilakukan serentak seluruh Indonesia melalui video conference.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak menyatakan, dengan adanya SIM online dan E-Tilang sebagai kemajuan dalam pelayanan publik oleh Polri.
"Dengan adanya inovasi baru di Kalbar itu, maka akan menekan anggota kepolisian yang `nakal` di lapangan saat menjalankan tugas," ujarnya.
Diakuinya, sampai detik ini, masih ada sejumlah anggota kepolisian yang dinilai "nakal saat bertugas di lapangan, terlebih pada satuan lalu lintas dan reserse.
"Kami juga menyadari kami belum bisa membuat anggota seluruhnya sadar, terlebih lagi satuan lalu lintas, ini masih menjadi momok," katanya.
Musyafak berharap, pihak Ditlantas beserta jajaran dapat melaksanakan layanan SIM online dan E Tilang dengan sebaik mungkin, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.
(U.A057/S025)