Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Singkawang akan memasang "Tapping Box" atau alat perekam transaksi secara online di setiap komputer sejumlah obyek pajak seperti hotel, restoran dan rumah makan pada tahun 2017.
"Saat inipun kita sudah mulai dengan memasang sebanyak 10 Tapping Box di beberapa komputer seperti hotel, restoran dan rumah makan. Diharapkan pada tahun 2017 semuanya sudah terpasang," kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang, Muslimin, Selasa.
Pemasangan alat itu bukan tanpa alasan, lantaran selama ini Muslimin menilai jika pajak yang disetorkan oleh pengelola hotel, restoran maupun rumah makan belum sesuai dari hasil yang sesungguhnya.
"Hal ini diketahui, setelah bersama BPK-P melakukan pemeriksaan kepada 10 sample obyek pajak, baik dari segi hotel, restoran maupun rumah makan bahwa pajak yang mereka bayarkan untuk PAD Singkawang masih jauh dari hasil yang sesungguhnya," ujarnya.
Untuk itulah, Muslimin menilai jika pengelola hotel, restoran maupun rumah makan belum melaporkan kondisi rill yang sebenarnya. Padahal, ujar Muslimin, pajak yang dibayarkan mereka itu, bukan menjadi tanggung jawab pemilik hotel, restoran maupun rumah makan.
"Bukan mereka (pengusaha) yang membayar, tapi yang membayarnya adalah pengunjung," tuturnya.
Maka dari itu, dirinya mengingatkan kepada masyarakat, apabila ingin makan, menginap dan sebagainya upayakan minta bukti bayar yang lengkap porporasi dari DPPKA Singkawang kepada petugas.
"Jangan sampai nanti mereka (pihak hotel, restoran atau rumah makan) memakai bukti bayar berupa tulisan biasa masyarakat mau menerimanya. Di tahun 2017, akan kita siapkan form khusus yang sudah ada porporasi dari DPPKA Singkawang," katanya.
Kemudian, lanjut Muslimin, tujuan pihaknya untuk memasang Tapping Box di komputer mereka, supaya pencatatan transaksi mereka perhari bisa langsung dibukukan pada saat itu juga.
Sehingga, data yang mereka bukukan itu sudah langsung bisa pihaknya baca di DPPKA. Nah, ketika wajib pajak tidak mematuhi aturan ini, maka pihaknya akan mengancam untuk membekukan izin operasionalnya.
"Jika memang yang mereka laporkan maupun yang mereka setorkan dari pajak ini jauh dari yang semestinya, maka akan kita bekukan izin operasionalnya," tegasnya.
Menurutnya, pembayaran pajak dengan sistem Website ini karena tidak ada lagi negosiasi yang bisa dilakukan pengusaha. Karena, sebelum dilakukan pemasangan alat ini, semua wajib pajak sudah pihaknya hadirkan guna mematuhi aturan ini.
Untuk itulah, dia berharap kepada pengusaha (obyek pajak) untuk dapat mendukung dan membantu supaya percepatan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak hotel, restoran maupun rumah makan ini menjadi sesuatu yang sangat penting.
"Karena terus terang saja, di Singkawang ini baik potensi dari segi perhotelan, restoran, rumah makan, hiburan, berdirinya Mall dan bioskop XXI semuanya ini sangat mendukung untuk PAD di Kota Singkawang," katanya.
Singkawang Pasang Alat Perekam Transaksi Objek Pajak
Selasa, 27 Desember 2016 10:37 WIB