Pontianak (Antara Kalbar) - Bupati Kubu Raya, Kalimanatan Barat, Rusman Ali, Rabu melantik anggota BPD 12 desa yang ada di sejumlah kecamatan di kabupaten itu secara serentak.
BPD dilantik yaitu Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap dan BPD Pergantian Antar Waktu Desa Teluk Bakung, Punggur Kapuas dan Desa Sungai Blidak, Desa Sungai Bulan, Sungai Raya dan Pulau Limbung, Desa Teluk Pakedai Satu, Sungai Nipah dan Seruat Satu serta Rasau Jaya Tiga.
Pada kesempatan itu, Rusman Ali menegaskan agar BPD dalam menjalankan tugasnya menyerap aspirasi masyarakat dengan baik dan dengan penuh tanggung jawab dalam mendorong pembangunan dan peningkatan pelayanan di Desa kepada masyarakat.
"BPD saya harapkan agar mampu menyerap aspirasi masyarakat, menyerap kebutuhan msyarakat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pembangunan dengan merespon langsung kebutuhan masyarakatnya," kata Rusman Ali di Sungai Raya.
Disamping menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sebagai saeana untuk meningkatkan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, hal yang paling penting adalah timbuhnya rasa memiliki atas desanya sendiri.
Dikatakan Rusman Ali bahwa hal itu perlu dimiliki dan ditanamkan salam diri BPD segingga menhadi penyemanfat dalam menjalankan pengabdian.
Dijelaskannya, apabila ada petugas pemerintah desa yang menyimpan rasa memiliki atas Desanya maka akan timbul semangat membangun yang positif. Sebab seseorang yang mempunyai rasa memiliki atas desanya tentu saja akan terpacu semangatnya untuk melakukan pembangunan Desanya.
"Dengan adanya rasa memiliki akan meningkatkan tanggung jawab dan proses pembangunan akan dilksanakan dengan penuh tanggung jawab pula. Dengan begitu hasil-hasil pembangunannya akan jauh lebih baik," tuturnya.
Jika ada rasa memiliki, lanjutnya, dengan demikian tentu tid�k akan mau desanya tidak maju. Ini menjadi pemacu semangat untuk menjaga dan merawat desanya.
Disamping itu, BPD juga harus memahami dengan baik peraturan dan perubdan-undangan yang berlaku mulai dari pusat hibgga daerah sehingga tidak bertentangan sengan penyusunan perdes.
"Sebab perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Untuk itu, BPD harus nemahami betul segala persturan dan perundang-undangan yang berlaku juga perda yang berlaku di daerah," katanya.
(KR-RDO/M019)