Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Kejari Sintang, Syahnan Tanjung mengatakan berkas perkara kasus narkoba akhir - akhir ini banyak masuk ke Kejaksaan Negeri Sintang, bahkan perkara narkoba meningkat dibandingkan kasus yang lain.
"Berkas kasus kejahatan narkoba paling banyak masuk, baik dari Polres Sintang maupun Polres Melawi," kata Syahnan ketika ditemui di Sintang, Kalimantan Barat, Kamis.
Ia menegaskan dalam penanganan perkara kasus narkoba Kejaksaan Negeri Sintang telah berkomitmen untuk melakukan tuntutan hukuman maksimal.
"Tidak akan ada kata berkompromi dalam penuntutan kasus peredaran narkoba semua pelaku peredaran narkoba akan dituntut dengan hukuman maksimal," tegas Syahnan.
Bahkan kata Syahnan, Jaksa Penuntut Umun Kejari Sintang pernah menuntut pelaku peredaran narkoba dengan tuntutan sampai tujuh tahun penjara.
Dikatakan Syahnan, rata rata pelaku kejahatan narkoba merupakan masyarakat usia produktif, selain di usia produktif, banyak juga pelaku peredaran narkoba merupakan anak di bawah umur.
"Kami pernah menuntut Pelaku peredaran narkoba yang berusia 16 tahun dengan tuntutan 3 tahun penjara. Tapi putusan pengadilan 1,3 tahun penjara," kata dia.
Menurut Syahnan, Kabupaten Sintang dan Melawi masih menjadi sasaran empuk bagi peredaran narkoba. Apalagi dengan semakin banyaknya tempat hiburan malam di kedua daerah ini.
"Narkoba saya lihat begitu gampang beredar di daerah ini," ungkap Syahnan. ***2***
(KR-TFT/N005)
Kejari Sintang : Perkara Kasus Narkoba Banyak Masuk
Kamis, 1 Juni 2017 22:18 WIB