Pontianak (Antara Kalbar) - Polres Sambas melalui Polsek Sajingan Besar, Kalimantan Barat berhasil menggagalkan kasus perdagangan orang yang akan dipekerjakan di Sarawak, Malaysia.
"Tersangka Samiun adalah warga Desa Sentebang, Kecamatan Jawai. Pelaku membawa dua laki-laki dan empat orang perempuan yang akan dipekerjakan di Bintulu, Sarawak tanpa dokumen bekerja yang lengkap," ujar kepala Bagian Operasi Polres Sambas Kompol Jajang saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Jajang menyampaikan terkait dugaan perdagangan orang tersebut, informasi didapat dari warga bahwa ada satu unit mini bus dengan nomor Polisi KB.1045 PA dari arah Sambas menuju ke PLBN Aruk Sambas membawa sejumlah tenaga kerja tampa dokumen yang lengkap.
"Setelah ditelusuri dan diperiksa bahwa benar adanya. Tepat di Jalan Mardeka, Dusun Aruk, Kecamatan Sajingan Besar dilakukan penangkapan terhadap tersangaka dan menggali informasi dari pekerja tersebut," kata dia.
Jajang menyebutkan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendapatakan informasi yang lengkap.
"Kita juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya catatan kependudukan, uang RM300, uang Rp1,6 juta dan beberapa barang lainnya.," kata dia.
Atas kejadian tersebut, kata Jajang, tersangka akan dijerat UU NO.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
"Kita mengimbau masyarakat jika ingin bekerja di luar negeri maka harus lengkapi peryaratanya dan ketentuan yang ada. Jika tidak maka penindakan hukum akan dilakukan," jelasnya.
(U.KR-DDI/S027)
Polres Sambas Gagalkan Perdagangan Orang
Selasa, 6 Juni 2017 12:53 WIB