Pemkot Pontianak Tertibkan Reklame Perusahaan Menunggak Pajak
Senin, 12 Juni 2017 21:31 WIB
Pontianak (Antara Kalbar) - Tim yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menertibkan reklame, spanduk dan sejenisnya milik perusahaan yang menunggak kewajiban pajak.
"Sekitar 40 lebih spanduk atau banner promosi produk-produk berbagai merek yang terpasang di depan toko kami dicabut atau turunkan secara paksa," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan pencabutan atau penertiban reklame jenis banner dilakukan di sejumlah lokasi, seperti di Jalan Budi Karya, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Gajah Mada, Prof M Yamin, Tani Makmur dan Purnama.
Menurut dia, penertiban itu merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya pihaknya melayangkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III.
"SP I, II dan III sudah kita layangkan tetapi pemilik produk tidak juga merespon SP yang disampaikan, maka dilakukan penertiban dengan mencabut reklame-reklame tersebut," tegasnya.
Kemudian, lanjut Ruli, terhadap perusahaan pemilik produk-produk yang ditertibkan itu masih juga belum merespon atau menyelesaikan kewajiban melunasi pajak reklamenya, maka pihaknya akan memberlakukan daftar hitam terhadap seluruh jenis reklame produk-produk yang dimiliki perusahaan tersebut.
Saat ini tercatat beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar hitam yakni Kalbe Farma, Gudang Garam dan Semen SCG. Dengan masuknya dafar hitam perusahaan pemilik produk itu, pihaknya tidak akan memberikan izin terhadap mereka untuk menayangkan produknya selama mereka belum melunasi utang pajak reklamenya.
"Blacklist ini berlaku sepanjang pemilik produk belum melunasi tunggakannya atau utang atas tayangan reklame sebelumnya," katanya.
Ia menekankan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 45/2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak, sebelum melakukan pemasangan produk yang bersifat promosi atau mempromosikan salah satu merk dagang, pemilik produk harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu serta membayar pajak reklame.
Setelah melakukan pendaftaran dan membayar pajak reklame, baru mereka diperkenankan memasang reklame produknya.
"Tetapi yang terjadi, mereka memasang reklame produknya tanpa mendaftarkan terlebih dahulu ke BKD sehingga kami tindak dengan mencabut reklame yang telah mereka pasang," ujarnya.
Ruli mengimbau pemilik toko, apabila ada pihak perusahaan yang ingin memasang spanduk, banner atau baliho produk-produknya di toko milik mereka yang tujuannya untuk mempromosikan produk mereka, maka sebaiknya pemilik toko menanyakan terlebih dahulu apakah spanduk atau banner yang hendak dipasang sudah membayar pajak atau belum.
"Kalau belum, maka kita akan tindak tegas dengan mencabut langsung spanduk atau banner yang telah terpasang. Bagi yang sudah membayar pajak, maka ada stempel resmi yang menyatakan bahwa spanduk atau banner itu sudah melunasi pajaknya," katanya.