Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Florensius Kaha mengingatkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya paling lambat seminggu sebelum Idulfitri.
"Karyawan silahkan melapor ke kami jika H - 7 THR belum dibayar dan jumlah THR yang dibayar perusahaan tidak sesuai," tegas Kaha, ketika ditemui di Sintang Kalimantan Barat, Rabu.
Dijelaskan Kaha, besar THR yang harus dibayarkan perusahaan pada karyawannya, wajib sesuai dengan aturan. Jika karyawan itu sudah setahun bekerja maka, maka THR yang harus dibayarkan sama dengan satu bulan gaji.
Sedangkan bagi karyawan yang masa bekerja di bawah satu tahun harus dibayar secara proposional.
Ia mencontohkan jika karyawan telah bekerja selama 10 bulan, maka THR yang dibayarkan sebesar gaji satu bulan dikalikan 10 bulan dibagi 12 bulan. Misalnya karyawan memiliki gaji perbulan Rp3 juta. Dia telah bekerja selama 10 bulan maka THR yang harus diterima karyawan itu Rp3 juta x 10 bulan : 12 bulan = Rp2,5 juta.
"Bagi perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan akan ditindak tegas," kata Kaha.
Selainn itu, Kaha juga menegaskan perusahaan wajib memberi upah pada karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten yang telah ditetapkan Pemkab Sintang.
Tahun ini besaran UMK Kabupaten Sintang yaitu Rp2,025 juta, angka ini naik dibanding 2016 lalu yang besarnya hanya Rp1,8 juta.
Disnakertrans Sintang : Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan
Rabu, 14 Juni 2017 11:48 WIB