Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, meminta seluruh wali kota dan bupati agar dapat membuat kebijakan yang sejalan dengan program percepatan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
"Karena program ini bisa dinikmati oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah supaya keadilan juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini juga sebagai upaya kita mengejar target program pemerintah, bagaimana kita bekerjasama dengan semua pihak, dan di Indonesia terobosan pertama di Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Kabupaten Ketapang," kata Cornelis, di Pontianak, Rabu.
Dia menilai, selama ini Real Estate Indonesia (REI) sangat berperan dalam mensinkronkan PP 64 Tahun 2016. PP ini merupakan pengaturan lebih lanjut Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sudah diluncurkan pemerintah pada tanggal 24 Agustus 2016.
"Dalam PP ini pemerintah ingin mempercepat, mempermudah dan mempermudah perizinan untuk pembangunan perumahan bagi MBR," tuturnya.
Menurutnya, dengan dipermudahkannya perizinan menjadikan rumah tersebut bisa dijual dengan harga murah. Dirinya berharap 2019 bisa tercapai.
"Terima kasih kepada Bupati Ketapang dan Kajari Ketapang karena sudah berupaya bersama dengan DPD REI Kalbar untuk membangun masyarakat Kalimantan Barat yang ada di Kabupaten Ketapang, kita harapkan diikuti kabupaten-kabupaten lain terutama kabupaten baru," katanya.
Cornelis memastikan, dia akan menyampaikan informasi tersebut kepada bupati dan walikota di Kalbar bahwa ada langkah untuk mempermudah dan mempermurah rumah supaya bisa dijangkau oleh masyarakat yang berpendapatan rendah.
Dijelaskannya, proyek rintisan dalam aplikasi PP nomor 64 Tahun 2016 yang dilakukan di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dalam penerapannya didukung penuh oleh Bupati Ketapang serta jajaran SKPD-nya dan dimonitor langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang.
Di tempat yang sama, Bupati Ketapang Martin Ratan mengatakan, pihaknya telah membuat kebijakan untuk membebaskan biaya perizinan, membebaskan BPHTB untuk Pegawai Negeri dan mempercepat poses perizinan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Joko Yuhono sebagai inisiator penerapan PP Nomor 64 Tahun 2016 turun langsung memonitor proses Aplikasinya di Lapangan.
Oleh karenanya Keluarga besar Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kalbar, pada halal bihalal juga diserahkan piagam penghargaan atas dukungan terhadap program 1 juta unit rumah untuk masyarakat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kalbar.
(U.KR-RDO/N005)
Pemda Diminta Buat Kebijakan Pembangunan Perumahan MBR
Kamis, 6 Juli 2017 11:39 WIB