Singkawang (Antara Kalbar) - Sebanyak 92 orang guru tidak tetap dinyatakan lulus seleksi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang.
"Dari 100 orang yang disiapkan, 92 orang di antaranya lulus seleksi," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang HM Najib, di Singkawang, Senin.
Beberapa alasan mengapa hanya 92 orang saja yang lulus, terang Nadjib, dikarenakan para calon guru tidak tetap tersebut di antaranya ada yang mengundurkan diri, tidak sesuai lokasi penempatan dan halangan tetap serta alasan lainnya.
Sedangkan untuk penempatan para guru, kata dia, Disdikbud sudah melakukan konfirmasi ke kepala sekolah yang ada di Singkawang Timur, Singkawang Selatan dan Singkawang Utara.
"Sudah kita lakukan konfirmasi ke kepala sekolah terkait penempatan guru dan kebutuhan sekolah itu sendiri. Kita ingin menempatkan guru sesuai kebutuhan," tuturnya.
Sedangkan, kebutuhan guru di wilayah Singkawang Barat dan Singkawang Tengah, katanya, masih belum dapat dipenuhi meski memang juga mengalami kekurangan guru.
"Secara bertahaplah, dan kita juga sudah melakukan komunikasi ke depan dengan Wali Kota terpilih agar program mengatasi kekurangan guru bisa dilakukan," katanya.
Nadjib berharap, guru tidak tetap yang direkrut jangan bersusah hati. Pasalnya kontrak tersebut bisa diperpanjang sepanjang Singkawang masih membutuhkan tenaga pendidik.
"Hanya saja pengangkatan guru tidak tetap ini tidak bisa diangkat menjadi PNS, karena pengangkatan PNS merupakan kewenangan pusat," ujarnya.
Nadjib mengakui, moratorium PNS yang dilakukan pemerintah pusat sangat terasa khususnya di Kota Singkawang. Terutama untuk sekolah-sekolah yang berada di pinggiran.
Jadi, katanya, alangkah baiknya jika tahun depan pemerintah pusat bisa membuka penerimaan PNS meskipun tidak sepenuhnya.
"Karena berdasarkan pantauan saya, ada sekolah yang gurunya cuma empat atau tiga. Sementara kelasnya ada enam atau lebih," katanya.
Kondisi ini bisa dilihat di SDN 56 Tainam yang gurunya hanya ada empat orang. Untuk mengatasi tenaga pengajar, berarti sekolah tersebut sangat mengharapkan guru honor.
Apabila perekrutan guru honor dibebani dari dana BOS tentunya terlalu besar. "Tidak mampu BOS membayarnya. Sementara dana BOS itu sendiri dibatasi 20 persen," tuturnya.
Terkait hal itulah, Wali Kota Singkawang mengambil kebijakan pengangkatan guru honor ini bisa dibiayai dari APBD.
(U.KR-RDO/N005)
Disdik Singkawang : 92 Guru Tidak Tetap Lulus Seleksi
Senin, 10 Juli 2017 15:10 WIB