Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya meminta seluruh pemerintah kecamatan meningkatkan pelayanan publik mengingat masih banyak keluhan yang disampaikan masyarakat.
"Sampai saat ini, kami terus mendapatkan informasi terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang masih belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini ditandai masih ditemukannya keluhan-keluhan terhadap penyelenggara pelayanan publik," kata Christiandy saat membuka kegiatan pendidikan dan pelatihan manajemen pelayanan administrasi terpadu kecamatan di Pontianak, Senin.
Ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan publik di tingkat kecamatan tersebut di antaranya berkaitkan dengan prosedur pelayanan yang masih terkesan berbelit-belit, kelambatan dalam pengurusan, biaya yang tidak terjangkau maupun sikap petugas yang tidak mencerminkan sikap sebagai abdi masyarakat.
"Pemerintah kecamatan itu sebagai salah satu unit organisasi pemerintah daerah yang mempunyai kedudukan yang strategis karena berada di garis depan dan berhadapan langsung dengan masyarakat juga berperan besar dalam meningkatkan perbaikan pelayanan publik," tuturnya.
Dijelaskannya, tujuan penyelenggaraan diklat manajemen pelayanan administrasi terpadu kecamatan yaitu untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman aparatur pemerintah tentang pelayanan administrasi terpadu kecamatan sehingga menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat.
Pemerintah kecamatan juga menjadi simpul pelayanan khususnya pelayanan terpadu satu pintu.
Jumlah peserta ditargetkan sebanyak 30 orang untuk masing-masing diklat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, lanjutnya, diamanatkan bahwa semua kecamatan hendaknya telah melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (paten) dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomer 238-270 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
"Mengingat masyarakat yang dilayani adalah masyarakat dengan berbagai macam latar belakang ekonomi, sosial dan budaya, juga dengan berbagai macam kebutuhan dan tuntutan yang selalu berubah dan berkembang, salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah yaitu dengan melaksanakan paten," katanya.
Christiandy menambahkan, dengan telah disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya. Desa juga diberikan kewenangan dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Dengan demikian pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki termasuk didalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
"Sebagaimana yang telah disampaikan baik pemerintah provinsi maupun Kabupaten mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa," katanya.
Meskipun UU Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belum dilengkapi dengan regulasi terkait peran kecamatan secara terpencil dan UU Desa juga hanya menyebutkan peran camat secara eksplisit dalam pengangkatan pejabat desa, sementara peran dalam pembinaan dan pengawasan hanya ketika dimandatkan.
Untuk itu, dia berharap, dengan keikut sertaan para ASN di lingkungan Provinsi Kalbar pada proses pendidikan dan pelatihan ini dapat memberikan hasil yang signifikan, khususnya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Sehingga proses pelayanan publik kepada masyarakat khususnya masyarakat di Provinsi Kalbar dapat berjalan dengan sebaik mungkin sesuai dengan harapan masyarakat," kata Christiandy.
(U.KR-RDO/K007)