Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang siap memfasilitasi pelaku usaha kecil dan menengah di kota itu untuk mengurus sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Insya Allah kami siap memfasilitasi ini dan akan diusulkan di tahun anggaran 2018," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Hendryan, Jumat.
Hanya saja, kata dia, bantuannya seperti apa, pihaknya akan bahas bersama DPRD dan TAPD. "Apakah nanti bantuannya akan utuh 100 persen atau dengan subsidi sehingga tidak semata-mata bergantung kepada pemerintah," tuturnya.
Menurutnya, usulan ini harus terus didorongm dan masyarakat hendaknya turut mendukung program ini.
"Semakin banyak UKM yang mempunyai sertifikat halal, maka orang yang datang ke Singkawang tidak ragu mengonsumsi produk makanan dan minumannya," katanya.
Sementara, Kepala Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalbar Nora Idiawati mengatakan, untuk pembuatan sertifikasi halal khusus pelaku UKM sebesar Rp2,5 juta sampai Rp5 juta.
"Untuk industri beda lagi, tergantung analisis laboratoriumnya, berapa auditor yang turun, dan lain-lain," kata Nora.
Ia menambahkan, latar belakang pentingnya sertifikasi halal antara lain, bahwa negara Indonesia mayoritas muslim, makanannya bisa dikonsumsi umat Islam, serta adanya peraturan perundang-undangan.
"Undang-undang sudah mengamanahkan bahwa dalam UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal," tuturnya.
Dengan berlakunya undang-undang tersebut, katanya, maka semua produk yang beredar di Indonesia itu wajib bersertifikat halal.
(U.KR-RDO/E005)