Putussibau (Antara Kalbar) - Terdakwa kasus narkoba jaringan internasional atas nama Chong Chee Kok melalui kuasa hukumnya, meminta agar Pengadilan Negeri Putussibau tidak menjatuhkan hukuman mati kepada dirinya.
" Sidang pledoi (pembelaan) dari terdakwa, intinya terdakwa minta supaya tidak dihukum mati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudy saat menghubungi melalui telepon, Selasa.
Pria yang juga memimpin langsung sebagai jaksa penutut umum pada sidang tersebut mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan dengan agenda tanggapan terhadap pembelaan terdakwa.
"Sidang berikutnya minggu depan, yang jelas pembelaan terdakwa minta tidak dihukum mati," kata Rudy.
Terdakwa atas nama Chong Chee Kok beserta 31.646,89 kilogram Narkoba jenis sabu - sabu dan 1.988 butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada Rabu (30/11-2016) pukul 11.30 WIB ketika melintas pada Pos Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
(KR-TFT/H007)