Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, pelayanan publik yang semakin membaik di suatu daerah, akan menjadi cerminan citra baik pemerintah di mata masyarakat dan investor.
"Sebab, pelayanan publik adalah citra pemerintah di hadapan investor, masyarakat dan dunia usaha," kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, semakin banyak orang yang peduli dan mau berkontribusi dalam suatu program pemerintah maka semakin cepat pula program itu bisa diwujudkan.
Saat ini, menurut dia, Pemkot Pontianak menjadi kota dengan pelayanan publik terbaik seluruh Indonesia yang ditetapkan oleh Ombudsman RI. Tak hanya ruang lingkup Pemkot saja, tetapi diikuti pula dengan instansi-instansi vertikal, seperti BPN Pontianak yang ditetapkan tercepat dalam hal penerbitan sertifikat tanah.
Kemudian, Polresta Pontianak terbaik kedua dalam tata kelola Polresta se-Indonesia dan masuk zona integritas. "Artinya, instansi-instansi vertikal yang ada di Kota Pontianak juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik," ungkapnya.
Namun ada satu hal yang menurutnya bisa diwujudkan, yakni percepatan pelayanan pengesahan akta pendirian perusahaan oleh Kemenkumham Kalbar. Sebab, saat ini untuk proses pengurusan pengesahan tersebut memakan waktu lima hari kerja.
Padahal, di daerah-daerah lainnya, Kemenkumham bisa memprosesnya dalam jangka waktu dua hari. Kalau hal itu bisa diwujudkan, maka Pontianak bisa ditetapkan menjadi kota dengan pengurusan perizinan untuk memulai usaha tercepat di Indonesia.
"Harusnya Kemenkumham Kalbar bisa memprosesnya selama dua hari sebab sekarang sudah serba online. Kenapa daerah lain bisa dua hari, kita tidak," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sutarmidji mengajak seluruh jajaran Pemkot Pontianak terus berlomba-lomba dalam meningkatkan pelayanan publik. Untuk itu, dibutuhkan inovasi dalam percepatan pelayanan publik. Misalnya, izin perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bisa saja diproses selama tiga jam.
Meskipun seharusnya ada peninjauan lapangan, namun bisa ditiadakan dengan catatan, sebagai pengawasan pemohon harus membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikannya sesuai dengan fakta di lapangan, katanya.
Apabila Surat Keterangan Rencana Kerja (SKRK) sudah dikeluarkan, kemudian ditemukan penyimpangan, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi dengan tidak memberikan izin selama dua tahun kepada yang bersangkutan.
"Artinya, kalau pemerintah sudah percaya sama dia, dia harus laksanakan dengan jujur. Itu inovasi, sehingga tidak ada yang perlu dihambat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mari kita berikan pelayanan dengan baik, cepat, murah dan transparan," katanya.
(A057/Y008)
Sutarmidji: Pelayanan Publik Cerminan Citra Baik Pemerintah
Selasa, 15 Agustus 2017 17:34 WIB