Pontianak (Antara kalbar) - PT PLN Wilayah Kalbar bersamaan dengan Peringatan Hari Listrik Nasional (Harlisnas) ke-72 meluncurkan pengoperasian stasiun pengisian listrik umum (SPLU) terutama untuk mendukung perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Kehadiran SPLU ini merupakan langkah baru PLN dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal kemudahan pemanfaatan tenaga listrik sebagai pendorong perekonomian. SPLU ini menggunakan sistem listrik prabayar," ujar Manager Niaga PT PLN (Persero) Wilayah Kalbar, Iman Faskayana di Pontianak, Jumat.
Iman menjelaskan, pihaknya menargetkan pemasangan 13 SPLU yang tersebar di wilayah Kalbar hingga akhir tahun 2017. Sebagai langkah awal, saat ini yang sudah terpasang berada di lokasi Pantai Pulau Datok Sukadana yang berjumlah dua unit SPLU, satu unit SPLU di Sambas dan satu unit SPLU Pemangkat.
"Kami akan memasang di 13 titik di Kalbar, utamanya kami akan memasang di kawasan objek wisata, pasar dan tempat keramaian seperti di sekitar pusat perbelanjaan dan daerah Jalan Gajah Mada Pontianak," kata dia.
Ia memaparkan bahwa masyarakat perlu mengisi pulsa (stroom) kWh meter dengan membeli token listrik melalui Payment Point Online Bank (PPOB), ATM, mini market dan lain-lain dengan menyebutkan ID pelanggan yang tercantum di SPLU yang akan digunakan. Umumnya satu unit SPLU tersebut terdiri dari empat kWh Meter yang terpasang.
"Selanjutnya kami akan melakukan evaluasi terus-menerus dengan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terutama penyedia listrik di kawasan objek wisata dan pasar. Penambahan SPLU akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Ia menyebutkan manfaat SPLU sudah dirasakan terlebih dahulu oleh pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pariwisata Pantai Pulau Datuk, Sukadana. Rajilah, salah satu PKL Sukada mengaku dengan hadirnya SPLU sangat membantu kegiatan berjualannya.
"Penggunaan SPLU ini tidak ribet, sangat mudah untuk digunakan dan pastinya cukup praktis dan efisien serta sangat membantu untuk saya yang sebelumnya menggunakan genset untuk berjualan," kata dia.
Penetapan secara resmi 27 Oktober 1945 sebagai Hari Listrik dan Gas berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Nomor 20 tahun 1960, namun kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 235/KPTS/1975 tanggal 30 September 1975 peringatan Hari Listrik dan Gas yang digabung dengan Hari Kebaktian Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik yang jatuh pada tanggal 3 Desember.
Namun mengingat pentingnya semangat dan nilai-nilai hari listrik, maka berdasarkan keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 1134.k/43.pe/1992 tanggal 31 Agustus 1992 ditetapkanlah tanggal 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional.
(U.KR-DDI/A039)