Sekadau (Antara Kalbar) - Aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa di lingkungan Pemkab Sekadau diberikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi (Tipidkor) dengan harapan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
"Materi yang disampaikan tentang tindak pidana korupsi yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peran institusi penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan Polri maupun kejaksaan," ungkap Bupati Sekadau, Rupinus.
Tampak hadir dalam kegiatan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, Pabung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, Mayor Inf Budi Sumarjono, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Sekadau, Camat dan kepala desa se-Kabupaten Sekadau.
"Penyuluhan hukum terpadu sangat penting, terutama kepada para peserta ASN dan kepala desa se Kabupaten Sekadau. Penyuluhan hukum terpadu itu dilaksanakan bukan berarti ASN dan kepala desa di lingkungan Pemkab Sekadau tidak mengetahui tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Dia melanjutkan, kegiatan tersebut dilakukan, untuk memberikan pemahaman dan pengertian yang lebih mendetail dan mendalam. Tindakan apa yang termasuk tindak pidana korupsi, termasuk tindakan administrasi apa yang bisa menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi dan sebagainya.
Kemudian, yang terpenting mengetahui proses penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan. Ini untuk memberikan rambu-rambu bagi ASN dan kepala desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pelayanan publik.
"Tugas ASN dan kepala desa bukan merupakan tugas yang ringan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pengertian mendalam mengenai tindak pidana korupsi. Sehingga, tindakan tersebut bisa dihindari dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing para pelayan masyarakat. Tujuan akhirnya yaitu mewujudkan pemerintahan yang baik di Kabupaten Sekadau," ujar dia.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Afronius Akim Sehan mengatakan, penyuluhan hukum terpadu tersebut untuk memberikan pemahaman mendalam bagi ASN dan kepala desa.
"Harapan kita tentunya para ASN dan kepala desa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Hal tersebut, tentunya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di Kabupaten Sekadau," katanya singkat.
ASN Sekadau Ditatar Tentang Tipikor
Kamis, 9 November 2017 11:50 WIB