Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSP3APMD)
Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat, Masdar mengatakan hingga
saat ini pemerintahan desa yang ada di KKU masih "miskin" dengan
Peraturan Desa (Perdes).
"Sampai saat ini saya lihat
rata-rata di 43 desa masih 'miskin' baik peraturan desa maupun peraturan
kepala desa. Pemerintahan sekarang mengalir seperti air yang mengalir
tapi tidak tahu sumbernya dari mana, kalau sumbernya air jernih,
jernihlah dia, kalau sumber airnya kotor, kotorlah dia," ujarnya saat
dihubungi di KKU, Jumat.
Padahal menurutnya saat ini
pemerintahan desa merupakan daerah otonom yang harus membuat peraturan
sendiri dalam menentukan arah kebijakan sebagaimana telah diatur didalam
Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintahan
desa harus bangkit baik dari regulasi, peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memberikan
pelayanan yang prima kepada masyarakat.
"Ini seharusnya desa
harus mengemasnya dalam bentuk regulasi baik dalam bentuk peraturan
desa atau pun paling tidak peraturan kepala desa," jelasnya.
Selain itu juga, desa merupakan hasil buah dari prakarsa masyarakat
yang harus mengakomodasi kepentingan masyarakatnya baik dari
perencanaan pembangunan infrastruktur, pembinaan dan pemberdayaan
masyarakat.
"Bukan pemerintahan desa yang otoriter bukan
semau 'gue', artinya apa yang menjadi keinginan masyarakat, gagasan,
ide, pemikiran bahkan kritik dan saran tidak boleh kita anggap itu suatu
yang tabu. Karena tanpa adanya semua itu maka tidak akan peningkatan
pelayan dan sebagainya," kata dia.
Desa di KKU "Miskin" Perdes
Jumat, 10 November 2017 10:08 WIB