Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat meringkus dua orang pembobol rumah anggota TNI-AL di Jalan Jenderal Urip, Gang Kemuning.
"Kedua pembobol rumah tersebut, yakni Ros dan Sur, yang diamankan enam jam setelah berhasil membobol rumah Suparman oknum anggota TNI-AL tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Arif Rachman di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, kedua tersangka berhasil mereka ringkus enam jam setelah membobol rumah korbannya atas nama Suparman, yakni Rabu (29/11) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kedua pelaku, membobol rumah korbannya dengan cara merusak gembok pintu samping, setelah itu, mereka dengan leluasa menguras benda berharga milik korbannya," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku pencurian tersebut, di antaranya sepatu olah raga dinas TNI-AL, satu sepatu olah raga lainnya, sebuah tas selempang, satu laptop, satu unit sepeda motor, dan lain-lain.
"Dari pengakuan korban, dia mengalami kerugian sekitar Rp18 juta atas pencurian kedua pelaku tersebut," kata Arif.
Arif menambahkan, dari pengembangan selanjutnya, maka ada sebanyak 17 TKP (tempat kejadian perkara) pencurian yang telah dilakukan kedua pelaku tersebut.
Dari 17 TKP tersebut, dua diantaranya sudah ada laporan polisinya, dan sisanya masih belum ada laporan polisi dari korban pencurian tersebut, katanya.
Kedua pelaku pencurian tersebut, diancam pasal 363, sub pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara, kata Arif.
(U.A057/B015)
Polisi Meringkus Dua Pembobol Rumah Anggota TNI-AL
Senin, 4 Desember 2017 15:25 WIB