Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya, Supriaji mengatakan, pihaknya berupaya untuk melakukan percepatan penerbitan sertifikat lahan perkebunan rakyat dalam meningkatkan PAD dari sektor PBB dan BPHTB di Kabupaten Kubu Raya.
"Kami akan mendorong hal ini agar bisa cepat terealisasi, karena manfaatnya, selain masyarakat bisa mendapatkan legalitas atas lahannya, pemerintah juga bisa mendapatkan sumber PAD dari sana," kata Supriaji di Sungai Raya, Selasa.
Dia menegaskan, penerbitan sertifikat lahan perkebunan tersebut, diharapkan tidak semata-mata hanya untuk peningkatan PAD tapi dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Hal ini dikarenakan, potensi perkebunan di Kabupaten Kubu Raya terus mendapat pantauan dari sejumah pihak untuk bisa memberikan percepatan peningkatan PAD serta peningkatan pelayanan pada masyarakat," tuturnya.
Supriaji menjelaskan, ada dua kepentingan dalam penerbitan sertifikat lahan tersebut, pertama kepastian hukum di masyarakat dengan sertifikat lahan kebun. Kedua pengalihan hak transkasional untuk pembuatan BPTHB sehingga bisa dipungut, dalam jangka panjangnya untuk PBB-P2.
"Dari kepentingan itulah kalau sudah dapat dipenuhi maka masyarakat memenuhi kewajibannya di antaranya perpajakan. Kepentingan tadi terpenuhi harus dilakukan secara kompeherensif dari semua pihak," katanya.
Sejauh ini, katanya, ada empat kecamatan di Kubu Raya yang memiliki potensi perkebunan, seperti Kecamatan Kubu, Teluk Pakedai, Batu Ampar, Sungai Ambawang.
"Sebagian besar perkebunan yang ada di empat kecamatan tersebut adalah Sawit, namun ada juga masyarakat yang menananmi lahan mereka dengan jenis buah-buahan dan komoditas lainnya. Makanya, dengan adanya legalitas perkebunan milik masyarakat ini, tentu masyarakat kita bisa lebih memaksimalkan perkebunan mereka," kata Supriaji.
(U.KR-RDO/I006)
Pemkab Percepat Penerbitan Sertifkat Lahan Perkebunan Rakyat
Selasa, 12 Desember 2017 16:54 WIB