Sekadau (Antara Kalbar) - Bupati Sekadau Rupinus sudah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2018 dari Gubernur Kalimantan Barat Cornelis di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis kemarin.
Bupati Sekadau Rupinus ditemui usai menerima DIPA mengatakan, DIPA yang disampaikan oleh Gubernur Kalbar merupakan suatu langkah yang tepat untuk memberikan pelayanan serta pembangunan di Kabupaten Sekadau.
Dikatakan Rupinus, untuk Kabupaten Sekadau pagu DIPA Tahun 2018 yang diterima 17 DIPA Rp87 miliar.
DIPA yang diserahkan oleh Gubernur Kalbar itu menurut orang nomor satu di bumi lawang kuari itu, akan sesegera mungkin diserahkan kepada instansi vertikal.
"Tanggal 20 Desember 2017, DIPA yang kita terima dari Gubernur akan kita serahkan kepada instansi vertikal," ujarnya. Dijelaskan Rupinus DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA.
DIPA juga lanjut Rupinus berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran, setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.