Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyatakan, pemerintah kabupaten/kota hendaknya melakukan identifikasi terhadap potensi-potensi kekayaan intelektual daerah masing-masing.
"Contohnya hak kekayaan intelektual, seperti kegiatan Cap Go Meh di Kota Singkawang, karena berbeda dengan daerah lainnya yang ada di Indonesia," Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Menkum HAM Kalbar, kata Toman Pasaribu, di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, kalau tidak secepatnya di daftarkan ke HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), maka dikhawatirkan bisa diakui oleh daerah lain, sehingga yang dirugikan masyarakat dan daerah itu sendiri.
"Kami kemarin sudah menyampaikan saran tersebut kepada Wali Kota Singkawang, agar kegiatan Cap Go Meh tersebut secepatnya didaftarkan ke HaKI agar diakui dan sah secara aturan.
Ia menambahkan, sebaiknya Pemkot Singkawang secepatnya mendaftarkan kegiatan Cap Go Meh tersebut kepada Dirjen Kekayaan Intelektual agar berkekuatan hukum.
"Dengan adanya hak paten berupa HaKI terhadap sesuatu produk atau lainnya, maka negara lain tidak bisa mengakuinya lagi," ujarnya.
Data Kanwil Menkum HAM Kalbar, sepanjang tahun 2017 sebanyak 60 yang mendaftar ke HaKI, yang terdiri dari hak paten, merk, dan hak kekayaan industri.
"Kami berharap ke depannya, akan lebih banyak lagi masyarakat yang mendaftarkannya berbagai produk yang dihasilkan, sehingga tidak ada lagi kekayaan daerah yang diakui oleh pihak luar," ujarnya.
(U.A057/N005)