Pontianak (Antaranews Kalbar) - Jajaran Polda Kalbar berhasil mengungkap 228 kasus dengan sebanyak 258 tersangka sepanjang digelarnya Operasi Panah Kapuas sejak 22 Januari hingga 7 Februari 2018.
"Sebanyak 228 kasus tersebut terdiri dari sebanyak 151 kasus pencurian dengan pemberatan, kemudian 25 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 52 kasus pencurian biasa," kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan digelarnya Operasi Panah Kapuas 2018, yakni menargetkan pengungkapan pelaku kejahatan, seperti curat, curas dan pencurian kendaraan bermotor, yang telah meresahkan dan menganggu kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 50 unit sepeda motor, 60 unit handphone, 15 unit televisi, 14 unit laptop, uang tunai sebanyak Rp23 juta lebih.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar turut serta melakukan pengamanan diri, harta benda mereka dengan cara, seperti mengunci ganda kendaraan roda dua mereka, dan tidak lalai dalam meninggalkan kendaraan apalagi dalam keadaan kunci masih terpasang di motor.
"Kemudian bagi ibu-ibu dengan tidak menggunakan perhiasan yang lebih, sehingga malah mengundang niat orang lain untuk berbuat kejahatan," ujarnya.
Serta, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara di jalan maupun di tempat-tempat rawan, seperti di tempat keramaian dan di pasar.
"Selain itu, kami minta masyarakat agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila memerlukan pengamanan khusus," katanya.
Masyarakat juga diminta agar segera melaporkan pada pihak kepolisian, apabila menjadi korban pencurian atau kejahatan lainnya, sehingga bisa ditangani dan diproses hukum dengan cepat, kata Kapolda Kalbar.
(U.A057/J008)