Pontianak (Antaranews Kalbar) - KPUKota Pontianak, Senin, menetapkan tiga pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Pontianak 2018.
"Ketiga pasangan tersebut, yakni Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan, kemudian Satarudin dan Alpian Aminardi, serta Hary Adrianto dan Yandi, sementara, untuk bakal pasangan calon perseorangan, Syarif Usmulyani dan Deni Hermawan tidak memenuhi syarat minimal," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi di Pontianak.
Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan yang didukung oleh Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PKPI atau sebanyak 20 kursi; kemudian Satarudin dan Alpian Aminardi diusung PDIP, PKB atau sebanyak 11 kursi; serta Hary Adrianto dan Yandi yang diusung PPP, PAN, Hanura atau sebanyak 12 kursi.
"Ketiga pasangan yang diusung oleh partai politik setelah melalui serangkaian tahapan dan verifikasi, maka dinyatakan lolos, dan resmi menjadi peserta Pilwako Pontianak 2018," ungkap Sujadi.
Penetapan sebagai peserta Pilwako Pontianak tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka, pengumuman hasil penetapan pasangan calon sebagai peserta Pilwako Pontianak yang dihadiri oleh ketiga pasangan calon serta pendukung mereka.
Sujadi menambahkan, tahapan berikutnya, yakni penetapan nomor urut peserta Pilwako Pontianak, yang akan diselenggarakan, Selasa (13/2) di Hotel Harris Pontianak, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Pontianak mengimbau kepada tiga peserta Pilwako tersebut agar mematuhi semua aturan, seperti menurunkan media kampanye mereka, seperti baliho, spanduk maupun poster lainnya.
Masa kampanye akan dilakukan mulai tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Ketika jadwal kampanye telah ditetapkan, maka semua pasangan calon harus mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh, diantaranya, tidak boleh memasang iklan di media baik cetak maupun elektronik.
Kemudian, bagi pasangan calon yang statusnya masih kepala daerah, lanjutnya, maka mereka harus mengambil cuti selama masa kampanye, dari tanggal 15 Februari sampai 23 Juni, serta tidak boleh menggunakan berbagai fasilitas negara.
"Sanksi terberat, yakni bisa sampai pembatalan sebagai pasangan calon, tetapi kita berharap tidak sampai seperti itu," kata Sujadi.
Sementara itu, calon wali Kota Pontianak (incumbent) Edi Rusdi Kamtono menyatakan, terima kasihnya karena telah ditetapkan sebagai peserta Pilwako Pontianak 2018.
"Untuk selanjutnya, kami siap mengikuti berbagai tahapan yang telah ditentukan oleh KPU Kota Pontianak," katanya.
Calon wali Kota Pontianak, Satarudin juga mengatakan, pihaknya siap mengikuti serangkaian tahapan sebagai peserta Pilwako Pontianak. "Mulai malam ini, semua atribut, baliho dan lainnya akan kami cabut atau bongkar sendiri sesuai dengan arahan dari KPU Kota Pontianak," katanya.
Hal senada juga diakui oleh Hary Adrianto yang juga sebagai calon wali Kota Pontianak. "Dengan ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilwako Pontianak, tentunya kami akan mengikuti semua aturan dan mekanisme yang telah diatur oleh KPU," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, apabila memang dipercaya oleh masyarakat untuk memimpin Pontianak lima tahun ke depannya, maka banyak yang telah pihaknya program memang cenderung pro masyarakat agar lebih maju lagi.
(U.A057/N005)
KPU Pontianak tetapkan tiga peserta Pilwako
Senin, 12 Februari 2018 16:38 WIB