Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menangkap seorang pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya antarkabupaten bernama Indra yang merupakan warga Kabupaten Sintang.
"Tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu kami tangkap di Sejiram, Kecamatan Seberuang," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu.
Menurut Imam, Indra merupakan warga Sintang yang beralamat di jalan Baning, Kabupaten Sintang menjual narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram di wilayah Kapuas Hulu.
Ia mengatakan saat ini tersangka sedang dalam proses hukum di Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu.
"Menurut pengakuan tersangka sudah sering menjual sabu di Kapuas Hulu," ungkap Imam.
Dikatakan Imam, tersangka dijerat pasal 112 ayat satu (1) atau pasal 127 ayat satu (1) dan Undang - Undang nomor 25 Tentang Narkoba.
Kapolres menambahkan, Kapuas Hulu memang rawan peredaran narkoba karena merupakan daerah perbatasan, baik berbatasan dengan negara tetangga Malaysia, juga berbatasan dengan Kabupaten Sintang.
"Saya sudah perintahkan seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk perbatasan," ucap Imam.
Dirinya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif bersama-sama aparat dalam memerangi narkoba.
"Kami sangat berharap kerja sama semua pihak, karena narkoba sudah merambah hingga ke pelosok di wilayah Kapuas Hulu," kata Imam.***2***
Polisi tangkap pengedar narkoba antarkabupaten
Rabu, 21 Februari 2018 23:49 WIB