Sanggau (Antaranews Kalbar) - Polresta Sanggau menangkap dua tersangka pengedar narkoba berinisial Sh (53) dan Id (43), di rumah kontrakannya di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Beringin, Sanggau Kalimantan Barat.
"Penangkapan kedua tersangka tersebut pada Rabu (21/2) sekitar pukul 15.30 WIB, berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai keduanya melakukan aktivitas yang mencurigakan, dan ternyata benar setelah ditindaklanjuti," kata Kapolres Sanggau, AKBP Kurniawan saat dihubungi di Sanggau, Kamis.
Ia menjelaskan, tersangka Sh yang merupakan warga Sanggau itu, belum genap sebulan menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama, sementara rekannya Id salah seorang warga?Jalan Komyos Sudarso, Gang Bunga Pontianak Barat.?
Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba antarkabupaten
Dari tangan tersangka Sh petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu ukuran sedang dalam plastik bening berklip, terdiri satu paket kecil dalam plastik berklip,? dua bundel plastik bening berklip.
Kemudian, satu unit ponsel, satu buah dompet, dua buah timbangan digital, dan pipet warna putih, sendok sabu, kaca fanbo, alat hisap sabu (bong), dan sehelai celana pendek warna coklat.?
Sementara dari tangan tersangka Id,? petugas mengamankan barang bukti dua bungkus sabu-sabu paket kecil bening, rokok satu bungkus, satu helai celana panjang, satu unit ponsel dan lainnya.
Baca juga: Polisi temukan 16 paket sabu dalam kotak rokok
Sebelumnya,?Rabu (21/2) sekitar pukul13.00 WIB, tim Polsek Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pelaku penyalahgunaan narkotika dan pengedar narkotika di kontrakan tersangka tersebut.?
"Mendapat informasi itu, tim Polsek Kapuas melaksanakan penyelidikan, dan langsung melakukan penggerebekan, hasilnya diamankanlah kedua tersangka bersama barang bukti narkoba tersebut," katanya.
Dua pengedar narkoba ditangkap di rumah kontrakan
Kamis, 22 Februari 2018 10:47 WIB