Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat, Ruhermansyah mengatakan sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil.
"Kami sudah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang proses dan tindaklanjuti. Bukti laporan yang kami terima berupa foto dari akun media sosial, PNS tersebut terlihat mendukung salah satu pasangan calon dan ini yang kita proses," kata Ruhermansyah di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, pada akun media sosial tersebut, tampak oknum PNS mengangkat simbol jari yang mengarah kepada nomor urut satu diantara Paslon.
"Kita memang belum melakukan tindakan, tapi akan kita cek dahulu, seperti memastikan kapan foto itu diambil, apakah sebelum masa pilkada atau sudah, itu bisa dipertimbangkan," tuturnya.
Sayangnya, saat ditanya mengenai siapa PNS yang dimaksud, Ruhermansyah enggan memberitahu. Namun dia membocorkan bahwa oknum PNS tersebut berasal dari wilayah yang saat ini menjadi isu terpanas yang sering diumbar oleh masing-masing calon, yakni pemekaran Kapuas Raya.
"Ya, di wilayah timur area perkembangan provinsi baru," katanya.
Menurut dia, jika oknum pejabat daerah dan ASN terbukti melakukan tindakan yang sifatnya merugikan salah satu Paslon atau memang dia melibatkan diri untuk mendukung salah satu Paslon, akan dikenakan sanksi administratif yang dikenakan oleh atasannya.
"Sanksi itu bisa berupa penurunan pangkat, pencopotan jabatan, dan diberhentikan dari status ASN. Selain itu, juga bisa terkena sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara 72 bulan disertai denda Rp72 juta rupiah," katanya.
Bawaslu terima laporan pelanggaran pilkada
Jumat, 23 Februari 2018 22:05 WIB