Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu di Kalimantan Barat, musnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Putussibau, daerah setempat.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu sudah memiliki kekuatan hukum seperti narkotika, gula ilegal dan barang bukti lainnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudy Hartono, ketika memusnahkan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rabu.
Dijelaskan Rudy, untuk barang bukti yang sudah ada kekuatan hukum memang perlu segera dimusnahkan terutama barang bukti jenis narkotika.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, apalagi untuk perkara narkotika meningkat.
" Dalam sebulan perkara kasus narkotika bisa mencapai 60 - 80 persen," jelas Rudy.
Selain itu, kata Rudy, barang bukti yang dimusnahkan juga ada amunisi atau peluru jenis bomen, yang dalam hal ini pemusnahan amunisi tersebut diserahkan kepada pihak TNI.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu itu dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Asisten I Setda Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan dan sejumlah pihak terkait.
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu musnahkan barang bukti
Rabu, 7 Maret 2018 14:46 WIB