Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Barat M Isnaini mengatakan adanya regulasi yang memberikan sertifikat hak pakai properti di Indonesia bagi warga asing membuka pasar bagi pengembang yang ada.
"Dilihat dari kaca bisnis dan peluang pasar kita menyambut baik regulasi kepemilikan properti bagi warga asing. Namun hal itu tentu harus diatur dengan baik," ujarnya di Pontianak, Jumat.
Menurutnya pemberian sertifikat hak pakai properti tersebut secara hukum harus dibawah hak pakai yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Bank Kalbar - REI Percepat Program Sejuta Rumah
"Kalau tidak diatur atau melebihi hak pakai WNI maka akan bermasalah pada kemudian hari. Contoh bisa saja menguasai suatu pulau dan lain - lainnya," jelas dia.
Ia menambahkan juga bahwa warga asing juga tidak boleh diperkenankan untuk menyewakan. Jika menyewakan tentu akan berdampak pada beberapa persoalan baru.
"Untuk kepemilikan properti oleh warga asing, tentu segmennya properti mewah," papar dia.
Terkait penjualan properti komersil di Kalbar menurutnya saat ini mengalami stagnasi. Pengembang, ujar dia, kebanyakan fokus kepada rumah subsidi sebab permintaannya sangat besar.
Baca juga: Calon ketua REI dorong peningkatan kuantitas Akad MBR
"Apalagi ada program pemerintah, program sejuta rumah. Program itu mendorong bergeliatnya penjualan rumah subsidi," sebutnya.
Pihaknya sendiri berkomitmen untuk mendukung program sejuta rumah.
"Kita terus membangun rumah subsidi untuk memberikan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
Kebijakan properti asing buka pasar baru
Jumat, 27 April 2018 16:11 WIB