Pontianak (Antaranews Kalbar) - PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalimantan Barat masih menemukan sejumlah rumah makan yang menggunakan LPG subsidi pascapelarangan menggunakan gas tiga kilogram tersebut.
"Dari hasil sidak kami bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, masih menemukan rumah makan dan pedagang bakso yang menggunakan LPG subsidi," kata kata Sales Executive LPG Pontianak, Sandy Rahadian di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, para pemilik rumah makan dan usaha tersebut masih terkesan kucing-kucingan. "Dari hasil penelusuran kami di lapangan, mereka pada umumnya diantar oleh spekulan yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan menjual LPG subsidi tersebut ke rumah makan tersebut," katanya.
Meskipun LPG tiga kilogram tersebut dijual oleh penjual dengan mengirim langsung ke rumah makan itu lebih mahal, yakni bisa mencapai Rp20 ribu/tabung atau lebih mahal dari HET (harga eceran tertinggi) Rp16 ribu/tabung, katanya.
"Karena ada yang menyuplai langsung makanya para pemilik rumah makan dan pedagang bakso tersebut `kucing-kucingan` masih menggunakan LPG tiga kilogram. Sehingga saat kami sidak tadi, rata-rata mereka sudah punya tabung LPG 12 kilogram, tabung 5,5 kilogram dan juga tabung tiga kilogram," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya yakin kalau yang menyuplai tersebut bukan agen atau pangkalan LPG resmi, karena kalau ketahuan maka sanksinya jelas sampai pencabutan izin.
"Sebenarnya dalam hal ini, lebih kepada kesadaran dari pemilik usaha itu sendiri, karena mereka termasuk tidak berhak dalam menggunakan LPG subsidi tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sandy berharap para pemilik usaha rumah makan dan restoran lebih sadar agar menggunakan LPG nonsubsidi, karena sudah jelas untuk LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Kami sebagai tim monitoring ini berharap masyarakat lebih sadar, sehingga yang menggunakan LPG tiga kilogram memang yang berhak," katanya.
Ke depannya, menurut dia, pihaknya akan memberikan stiker berupa apresiasi kepada para pemilik usaha rumah makan atau restoran yang sudah beralih dari penggunaan LPG subsidi kepada nonsubsidi.
Sebelumnya, Oktober 2017, Pemkot Pontianak, melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, yang intinya melarang para pemilik hotel, restoran, dan rumah makan atau pelaku usaha lainnya untuk menggunakan LPG subsidi.
Dari lima tempat pelaku usaha yang dilakukan sidak tersebut, tiga tidak menggunakan LPG subsidi, dan dua pelaku usaha lainnya, yakni sebuah rumah makan, dan warung bakso masih "kucing-kucingan" menggunakan LPG subsidi tersebut.
Pertamina masih temukan rumah makan gunakan gas melon
Rabu, 9 Mei 2018 21:36 WIB