Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau Dios Dani melarang sejumlah tenaga kerja asing asal Tiongkok melakukan aktivitas karena izin kerja yang mereka kantongi sudah berakhir.
"Izin kerja harus diperpanjang, jika tidak dan masih melakukan aktivitas pekerjaan maka kami bersama tim akan menangkap sesuai aturan yang berlaku," kata Dios di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.
Ia sebelumnya memimpin operasi gabungan pengawasan orang asing di Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Menurut Dios, sampai saat ini untuk izin tinggal tenaga asing itu masih berlaku, hanya saja izin kerja sudah habis.
Oleh karena itu, kata Dios, pihak perusahaan yang bersangkutan harus segera mengurus perpanjangan izin kerja.
Ia menambahkan, jika tidak dilakukan maka sesuai ketentuan para tenaga kerja asing itu tidak boleh melakukan aktivitas apa pun, hingga izin kerja sudah di dapatkan kembali.
"Izin tinggal tidak masalah dan kami pasti terus melakukan pengawasan," ucap Dios.
Hal senada juga disampaikan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kapuas Hulu, Mulyadi yang menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja atau pun memiliki izin kerja yang sudah berakhir maka tidak diperbolahkan untuk bekerja.
"Kami sudah menyampaikan persoalan itu kepada penterjemah para tenaga asing itu, agar pihak perusahaan segera memperpanjang izin kerja karyawannya, jika tidak maka bisa kita tertibkan," tegas Mulyadi.
Sementara itu, juru bahasa tenaga kerja asing asal Tiongkok, Henki mengatakan dirinya akan segera menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak perusahaan.
"Persoalan izin kerja itu, saya akan sampaikan ke perusahaan," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Putussibau Deportasi Lima Warga Negara Malaysia
Menurut Henki, meski pun tenaga kerja asing sudah ada dan sejumlah alat berat juga sudah ada, namun selama ini sama sekali belum ada aktivitas, karena masih menunggu izin pertambangan yang saat ini sedang diurus di Jakarta.
"Tentu kami akan mengikuti semua aturan yang berlaku, termasuk izin kerja, meskipun belum ada aktivitas selama ini kami hanya menjaga alat berat," tutur Henki yang dipercaya pihak perusahaan sebagai juru bahasa.
Operasi gabungan yang dilaksanakan Imigrasi Kelas III Putussibau itu melibatkan sejumlah pihak, baik itu TNI, Polri, Pemerintah Daerah bahkan wartawan, sesuai instruksi Kementerian terkait, operasi gabungan akan terus dilakukan dalam rangka pengawasan orang asing.
Baca juga: Imigrasi Minta LSM Proaktif Laporkan Orang Asing
Imigrasi Putussibau larang pekerja Tiongkok
Kamis, 17 Mei 2018 9:57 WIB