Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan pertimbangan utama menentukan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kompetensi, pengabdian dan komitmen terhadap tugas serta tanggungjawab kepada negara.
Itu disampaikannya saat melantik dan mengambil sumpah serta janji 60 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, di kota itu, Jumat.
"Pelantikan ini dimaknai dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan pejabat fungsional pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu," katanya.
Oleh karena itu, tambahnya pejabat fungsional hendaknya mempunyai kemauan yang kuat untuk memiliki wawasan yang luas dan siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Dia juga menegaskan kepada pejabat fungsional yang baru dilantik untuk segera menyusun rencana kerja sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dengan mempedomani standar pelayanan minimal (SPM).
Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan kepada saudara untuk melakukan penilaian atas kerja dan dedikasi saudara melalui kepala OPD masing-masing, jelasnya.
Selain itu, dia juga berharap kepada pejabat fungsional agar dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, disiplin, memiliki etos kerja yang tinggi dan selalu mengembangkan kompetensi diri terutama melalui penerapan kegiatan jabatan yang dimiliki.
Pahami tugas saudara sebagai Satuan Polisi Pamong Praja, auditor, perawat dan pengawas mutu hasil pertanian. Jangan terjebak dengan tugas-tugas yang bersifat rutin, cobalah berinovasi dan mengembangkan kompetensi yang ada, harapnya.
Sementara itu, 60 orang pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari jabatan fungsional Polisi Pamong Praja sebanyak 56 orang, auditor sebanyak dua orang, pengawas mutu hasil pertanian sebanyak satu orang, dan perawat sebanyak satu orang yang telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Singkawang. (A057).
Pertimbangan penentuan jabatan ASN adalah kompetensi
Jumat, 20 Juli 2018 9:32 WIB