Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mengencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengajak masyarakat turut ikut menjaga keberlanjutan daerah pertanian di daerah itu dalam melindungi alih fungsi lahan pertanian.
"Sejak 2015 lalu Perda Perlindungan Lahan Pertanian sudah ada. Itu agar lahan pertanian tidak beralih fungsi ke lainnya," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura Dan Perikanan Sanggau, John Hendri saat dihubungi di Sanggau, Minggu.
Ia menjelaskan dengan sudah adanya Perda perlindungan lahan pertanian tersebut sehingga pemerintah pusat menetapan kawasan pertanian padi di Sanggau.
"Dengan adanya Perda memberikan ruang yang luas agar lahan pertanian berkelanjutan. Artinya jika itu itu fungsi lahannya untuk pertanian maka tidak boleh dialih fungsinya ke lain" papar dia.
Menurut dia di Sanggau potensi lahan tidur saat ini sekitar 217 hektare. Menurtnya baru sedikit dimanfaatkan dan itu perlu digarap dengan maksimal agar Sanggau menjadi lumbung padi.
"Lahan yang ada tentu harus digarap.Lahan tidur harus dimanfaatkan untuk ketahan pangan Sanggau," tambahnya.
Untuk tahun ini, Kabupaten Sanggau dilihat dari luas tanam padi di Kalbar memiliki andil terbesar di Kalbar.
"Luas tanam padi di Kalbar dari 300 hektare kini sudah mencapai 350 ribu hektare. Dari 14 kabupaten yang ada di Kalbar, kontribusi terbesar dari Sanggau untuk luas lahan tanam tersebut," terang dia.
Gencarkan sosialisasi perda untuk lindungi alih fungsi lahan
Minggu, 5 Agustus 2018 9:27 WIB