Jakarta (Antaranews Kalbar) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan hingga saat ini tidak ada aduan dari masyarakat terkait kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh pihak ketiga pada jejaring sosial Facebook.
"Belum ada satupun yang lapor, satupun tidak ada," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomimfo Semuel A Pangerapan, di Jakarta, Senin.
Semuel mengatakan nihilnya laporan masyarakat terkait permasalahan ini membuktikan bahwa Facebook memang tidak melakukan pencurian data penggunanya di Indonesia.
Baca juga: Perusahaan ini segera tutup akibat skandal Facebook
"Facebook sudah menyatakan tidak ada (pencurian data pribadi di Indonesia), dan terbukti kan sudah dua kali kita perpanjang (batas waktu aduan), kami ingin memastikan tapi memang tidak ada," tegasnya.
Namun meskipun begitu, Kemkominfo akan tetap membuka layanan bagi masyarakat yang ingin melakukan aduan kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh Facebook. Kemkominfo akan menerima aduan tersebut bila data dan bukti yang dimiliki cukup.
Baca juga: Kominfo perpanjang aduan kebocoran data di Facebook
Baca juga: Facebook tanggung jawab terkait kebocoran data
Sebelumnya, Kemkominfo memperpanjang batas aduan data konsumen yang bocor oleh Facebook hingga akhir Agustus tahun ini.
"Untuk mengakomodasi laporan dari masyarakat Indonesia pengguna platform Facebook mengenai kemungkinan data pribadinya disalahgunakan oleh penyedia pihak ketiga, Kementerian Kominfo memperpanjang waktu pengaduan mulai hari Selasa (21/08/2018) sampai dengan batas waktu hingga Jumat (31/08/208) pukul 24.00 WIB," demikian bunyi pengumuman resmi dari Kemkominfo melalui keterangan tertulis untuk wartawan, Selasa, (21/8) malam.
Warganet yang merasa data akun Facebook disalahgunakan oleh pihak ketiga terkait kasus Cambridge Analytica dapat melapor ke aduankonten@kominfo.go.id dengan subjek email CA-FB.
Baca juga: Manajemen Facebook Indonesia dipanggil RDPU terkait kebocoran data
Warganet perlu menyertakan data atau bukti informasi berupa kerugian dan bentuk penyalahgunaan data pribadi yang dialami setelah menggunakan aplikasi terkait Cambridge Analytica atau yang disediakan pihak ketiga di platform jejaring sosial tersebut.
Komkominfo membuka layanan aduan ini untuk mengonfirmasi keterangan Facebook yang menyatakan tidak ada pengguna dari Indonesia yang datanya disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.