Pontianak (Antaranews Kalbar) - Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno mengajak pemerintah Kalimantan Barat dan pihak terkait untuk bersama-sama mencegah kepunahan Rangkong Gading, yang menjadi salah satu satwa dilindungi di Indonesia.
"Hal ini juga berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.215/MENLHK/KSDAE/KSA.2/5/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Rangkong Gading (Rhinoplax Vigil) Indonesia 2018-2028," kata Wiranto, di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, terkait keputusan Menteri LH dan Kehutanan tersebut, pihaknya melakukan pembahasan bersama para pihak yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pakar, LSM, swasta, akademisi, dan masyarakat, sebagai dalam rangka tindak lanjut implementasinya maka dilakukan sosialisasi di region Kalimantan, yang diselenggarakan di Pontianak, Kalimantan Barat oleh Pemda Kalimantan Barat?bekerja sama dengan KLHK dan mitra terkait.
"Sebagaimana kita ketahui bersama Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi?keanekaragaman hayati yang tinggi salah satunya yaitu dengan keberadaan Rangkong Gading atau enggang gading yang memiliki peringkat populasi terbesar di Asia," tuturnya.
Di Indonesia, lanjutnya, populasi terbesar satwa ini ditemukan di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Diperkirakan terdapat sekitar 27,4 juta hektare hutan lahan kering primer dan sekunder tersisa yang berpotensi sebagai habitat Rangkong Gading di Kalimantan dan Sumatera di dalam maupun di luar kawasan konservasi.
Data kepadatan populasi masih sulit diperkirakan karena protokol pengambilan data yang tidak sama, namun dari sampel pengamatan di beberapa lokasi diketahui kepadatan rangkong gading di Kalimantan dan Sumatera berkisar antara 0,2-2,1 individu/ km persegi.
"Rangkong Gading mempunyai peran yang penting dalam sebuah ekosistem yaitu sebagai penyebar benih pohon buah yang baik dikarenakan kemampuannya untuk terbang sampai sejauh 100 kilometer," katanya.
Selain itu, ketergantungan Rangkong Gading pada keberadaan pohon yang tegap dan kuat untuk bersarang dapat pula mengindikasikan tingkat kesehatan suatu ekosistem.
Saat ini, lanjutnya, semua jenis Enggang termasuk Rangkong Gading di Indonesia dikategorikan sebagai jenis yang dilindungi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis TSL.
"Dari aspek sosial budaya,?Rangkong Gading juga memiliki nilai budaya yang sangat penting bagi masyarakat di Kalimantan. Berdasarkan tempat dijumpainya, Rangkong Gading memiliki penamaan yang berbeda-beda," kata Wiranto.
Di Kalimantan, Rangkong Gading dikenal sebagai Tajay, Batu Ulu atau Tajak. Burung ini merupakan simbol yang melambangkan keberanian, keagungan dan kepemimpinan. Rangkong gading juga dipakai sebagai satwa maskot Provinsi Kalimantan Barat.
Ancaman populasi satwa ini juga tak lepas dari berbagai ancaman di alam. Hal ini dipicu dengan adanya kegiatan perburuan terhadap satwa tersebut yang diperuntukkan sebagai awetan ataupun hiasan untuk memenuhi permintaan yang tinggi terutama konsumen luar negeri.
Selain itu kegiatan deforestasi yang mendorong terjadinya penyusutan habitat Rangkong menjadi penyebab lain yang memacu menurunnya jumlah populasi Rangkong Gading.
"Akibat tingginya perburuan dan perdagangan terhadap satwa tersebut, maka spesies ini dimasukkan ke dalam daftar Appendix I CITES dan dinyatakan kritis dalam daftar merah IUCN," tuturnya.
SRAK Rangkong gading
Dari data tahun 2012-2013 di Kalimantan Barat, 6.000 rangkong gading dewasa mati dan diambil kepalanya, temuan ini juga didukung dengan penyitaan 1.291 paruh Rangkong Gading dalam rentang tahun 2012-2016 oleh aparat penegak hukum.
Upaya dan Strategi Konservasi Tingkat Global dan Nasional Guna meningkatkan upaya perlindungan dan penegakan hukum terutama dalam penanganan perdagangan terhadap spesies Rangkong Gading ini, pemerintah Indonesia telah mengusulkan Resolusi?pada CoP17 CITES di Johannesburg, Afrika Selatan pada tahun 2016 tentang Rangkong Gading yang akhirnya secara aklamasi diadopsi menjadi Resolusi 17.11 tentang konservasi dan perdagangan Rangkong?Gading yang ditujukan kepada negara-negara daerah jelajah (range states) dan negara konsumen.?
? Untuk melaksanakan Resolusi 17.11 tentang Rangkong Gading, pemerintah Indonesia mengambil tindak lanjut antara lain dengan menyusun dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading.?
Penyusunan SRAK telah melalui serangkaian proses pembahasan guna menggalang komitmen serta masukan terkait strategi dan rencana aksi yang dimaksud, antara lain melalui serangkaian konsultasi publik di tingkat regional di Sumatera dan Kalimantan serta?tingkat nasional di Jakarta.?
? SRAK Rangkong Gading mengusung lima strategi utama konservasi Rangkong Gading, yaitu, pengelolaan populasi dan habitat, aturan dan kebijakan, kemitraan dan kerja sama dalam mendukung konservasi rangkong gading, komunikasi dan penyadartahuan masyarakat untuk konservasi rangkong gading dan pendanaan untuk mendukung konservasi rangkong gading.?
? Komitmen dan kerja para pihak akan menentukan pemulihan populasi serta konservasi Rangkong Gading di masa mendatang. SRAK Rangkong Gading ini sangat penting untuk mendapatkan komitmen dari berbagai pihak.?
? Dokumen SRAK ini dapat menjadi pedoman bagi para pihak dalam mengintegrasikan peran masing-masing guna memastikan upaya konservasi yang lebih terintegrasi serta memastikan kelestarian rangkong gading untuk alam dan budaya Indonesia yang kita banggakan.?
? "Sangat strategis kiranya bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai provinsi yang mempunyai maskot Rangkong Gading menjadi tuan rumah penyelenggaraan sosialisasi SRAK Rangkog Gading di Region Kalimantan sekaligus menggalang komitmen terhadap implementasi SRAK Rangkong Gading," katanya.
Cegah kepunahan Rangkong Gading
Kamis, 25 Oktober 2018 0:32 WIB