Putussibau (ANTARA) -
Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu provinsi Kalimantan Barat mengakui sudah menangani informasi masyarakat adanya pembagian tong air menjelang pemilu yang terjadi di sejumlah daerah setempat.
"Tong air itu milik salah satu anggota DPRD Kapuas Hulu yang juga Caleg pada Pemilu 2019," kata Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat.
Menurut Haidir, pembagian tong air dan sejumlah seng serta peralatan dapur itu sempat menjadi perbincangan, namun setelah kami melakukan penyelidikan bahkan memanggil yang bersangkutan tidak terbukti pelanggaran pemilu.
Menurut dia, tong air itu merupakan program pembinaan kepada masyarakat yang dianggarkan melalui pokok-pokok fikiran anggota DPRD Kapuas Hulu.
"Yang membagikan tersebut pihak ketiga penyedia jasa (kontraktor), memang salah satu anggota dewan itu hadir saat penyerahan bantuan, namun hanya menyaksikan bahwa bantuan itu benar-benar diterima oleh masyarakat," kata Haidir.
Bawaslu Kapuas Hulu menyatakan tidak bisa memproses lebih lanjut karena tidak ada bukti pelanggaran dalam pembagian tong air tersebut.
Sementara itu, warga Putussibau Selatan, Rusdy mengatakan semestinya pihak Bawaslu Kapuas Hulu lebih teliti dalam menangani persoalan pembagian tong air tersebut, sebab ada indikasi pelanggaran terselubung.
"Jika itu anggaran pokok-pokok pikiran legislatif tahun 2018, kenapa realisasinya di awal tahun 2019, seharusnya anggaran 2018 berakhir pada 31 Desember 2018," kata Rusdy.
Kemudian yang menjadi pertanyaan masyarakat, pembagian tong air dilakukan di Kecamatan Putussibau Selatan padahal tidak mengalami kesulitan air karena air PDAM setempat selalu mengalir langsung ke rumah.
"Masih banyak daerah di Kapuas Hulu yang kesulitan penampung air bersih, mengapa justru tidak mendapatkan tong air," ucap Rusdy.
Dirinya berharap pengawas pelaksanaan pemilu di Kapuas Hulu benar-benar meaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan benar, terutama untuk memberikan efek jera.