Pontianak (ANTARA) - Bupati Sanggau Paolus Hadi menandatangani kesepakatan bersama DPRD setempat terkait dukungan proses pemekaran dan pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) yang diserahkan langsung kepada Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
Penyerahan tersebut dilakukan usai kegiatan Musrenbang Kabupaten Sanggau di Sanggau, Jumat.
Pada kesempatan itu, Sutarmidji mengatakan, pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Sanggau ini memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis untuk membahas kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
"Musrenbang RKPD merupakan sebuah forum koordinasi dan dan konsultasi antar pemangku kepentingan yang dilakukan untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah dengan hasil akhir adalah tersusunnya rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020," kata Sutarmidji.
Mantan Wali Kota Pontianak ini juga mengingatkan kepada Bupati Sanggau untuk dapat menetapkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tepat waktu, karena apabila Bupati Sanggau terlambat menetapkan maka akan dikenai sanksi sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 265 ayat (3).
"RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA serta PPAS," ingatnya.
Dia menyebutkan, pada pasal 266 ayat (2), menyebutkan bahwa apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, Kepala Daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
"Dimana berdasarkan ketentuan Perkada tentang RKPD Provinsi ditetapkan setelah RKP ditetapkan," ujar dia.
Gubernur Kalbar berharap, proses Penyusunan dan Penetapan RKPD Tahun 2020 supaya mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah di atur sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Saya mengharapkan kita dapat melanjutkan dan meningkatkan yang sudah kita capai, kemudian melakukan koreksi, perbaikan terhadap hal hal yang kita anggap tidak atau kurang tepat. Sehingga apa yang kita targetkan dapat dicapai pada tahun 2020 mendatang," katanya.
Sanggau serahkan dukungan tertulis pembentukan Kapuas Raya
Jumat, 29 Maret 2019 23:24 WIB