Ketapang (ANTARA) - Penandatanganan pernyataan komitment penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat, Inspektorat Propinsi Kalimantan Barat dan Inspektorat Kabupaten Ketapang, antara Bupati Ketapang dengan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, dilakukan di Aula Utama Kantor Bupati Ketapang, Senin pagi (15/4).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Bupati Ketapang, Martin Rantan, Wakil Bupati Ketapang H.Suprapto S, Sekda Ketapang, H.Farhan dan kepala OPD di Lingkungan Bupati Ketapang.
Menurut Bupati Ketapang, kegiatan ini untuk mempercepat menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaa. Diterangkannya dalam konteks manajemen kegiatan pemeriksaan atau audit sebagai fungsi pengawasan serta fungsi-fungsi lainnya. Fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan ini sangatlah penting baik apabila terdapat penyimpangan maupun sebagai fungsi pembinaan kepada satuan kerja di setiap unit pemerintahan.
"Kalaupun dari suatu kegiatan pemeriksaan dalam suatu pemerintahan, output dalam suatu kegiatan ini saat laporan hasil pemeriksaan yang berisi hasil audit rekomendasi tim pemeriksa yang harus ditindak lanjuti ", tegas Bupati Ketapang, Martin Rantan.
Ia menjelaskan, upaya-upaya didalam proses audit tersebut tentunya akan dapat meningkatkan akuntabilitas objek pemeriksaan. Oleh sebab itu, saran dan rekomendasi pemerksaan tidak hanya ditindaklanjuti secara administrasi saja.
Menurut Bupati, pada dasarnya sungguh-sungguh untuk memperbaiki sistem pengendalian intenal yang ada sehingga akan mengurangi resiko yang akan terjadi penyimpangan dimasa yang akan dating.
Lebih lanjut diterangkan, kewajiban dalam menyelesaikan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya: Pasal 23 E ayat 3 UUD 1945, dimana hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang. Selanjutnya, pasal 20 ayat 1 undang-undang Nomor 13 Tahun 2004 pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP.
Selanjutnya , pasal 20 ayat 2 undang-undang nomor 15 Tahun 2004 pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi LHP.
Seterusnya, pasal 16 ayat 1 undang-undang nomor 15 th.2004 bahwa lhp atas laporan keuangan pemerintah memuat opini yang merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pasal 20 ayat 3 UU no.15 th.2004 jawaban atau penjelasan yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60hari setelah LHP diterima. Pasal 27 ayat 1 peraturan pemerintah no.12 th 2017 kepala daerah/wakil kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.
Dikatakan Bupati Ketapang, Kondisi tidak layak hasil pemeriksaan di kabupaten ketapang sampai saat ini adalah BPK RI perwakilan Kalimantan Barat sebesar 75,06%, Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat 95,29%, Inspektorat Kabupaten Ketapang 63,00%.
Oleh sebab itu kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam rangkaian nyata dan strategis dalam menindaklanjuti dan temuan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut sangat berpengaruh signifikan terhadap penilaian tertinggi atau laporan keuangan pemerintah daerah .
"Mudah-mudahan kedepan ini kita masih tetap WTP ", katanya.
Ia mengatakan Kabupaten ketapang telah meraih WTP selama 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2015. Bupati Ketapang mentargetkan d itahun 2019 ini kita mampu memperoleh opini WTP untuk kelima kalinya. Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Ketapang melalui inspektorat akan terus melakukan monitoring penyelesaian LHP.
"Hari ini kita bersama-sama akan melakukan penandatanganan pernyataan komitmen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Ketapang dan masing-masing kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang", ucapnya.
Bupati targetkan tahun ini Ketapang kembali raih opini WTP
Selasa, 16 April 2019 16:20 WIB