Polisi menangkap seorang warga Kecamatan Hulu Gurung wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Muhammad Said alias Figo (44) karena telah memposting status yang dinilai menghina Bupati Kapuas Hulu di media sosial.
"Tersangka menulis status di akun Facebook atas nama Said Figo dengan menghina Bupati Kapuas Hulu dengan kata - kata yang tidak wajar," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu malam.
Disampaikan Siko, tersangka atas nama Figo menulis status di Facebook dengan kata - kata "OOO LAY BUPATI KAPUAS HULU SETAN..CUBA TLG D BRANTAS ORG’’ MAFIA GAS..KAMI D ULU GURUNG TUK DAH KIYAK KITUK NGOGAK GAS .. ANANG NAMPANG GAJIH BUTAK BAH SETAN’’.
Posting status Facebook Figo itu, kata Siko kemudian beredar juga di group WhatsApp ASN Kapuas Hulu, kemudian Bupati Kapuas Hulu melalui Kabag Hukum Pemkab Kapuas Hulu membuat laporan resmi ke Polres Kapuas Hulu.
" Pak Bupati Kapuas Hulu memberikan surat kuasa kepada Kabag Hukum sebagai pelapor dalam kasus tersebut," jelas Siko.
Dikatakan Siko, laporan pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu itu ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku penghinaan Bupati Kapuas Hulu yang menggunakan status di akun Facebook.
" Saat ini tersangka sudah kami proses di periksa di Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut," ucap Siko.