Pontianak (ANTARA) - Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Kota Singkawang, Anewan meminta Pemkot Singkawang, Kalimantan Barat untuk melakukan pembenahan daerah itu sebagai wajah kota pariwisata tersebut.
"Sebagai kota pariwisata, fraksinya meminta ada perubahan wajah Singkawang yang sangat jorok, dengan sampah berserakan di tempat pembuangan sementara (TPS). Terkait dengan ini, fraksi Nasdem meminta agar TPS dihilangkan di Singkawang, sebagai gantinya menambah kendaraan truk pengangkut sampah untuk mengambil sampah dari rumah ke rumah dan pemungutan retribusi bisa dilakukan lebih menyeluruh," katanya di Singkawang, Selasa.
Ia mengatakan pihaknya juga meminta Wali Kota Singkawang melalui dinas terkait, untuk membersihkan parit-parit yang tersumbat dan penuh sampah.
Baca juga: Bupati Lakukan Penataan Wajah Kota Kabupaten Sambas
"Kita tidak bisa menunggu terlalu lama untuk hal-hal yang ada di depan mata. Pemeliharaan dan pembersihan drainase, seharusnya sudah dilakukan secara berkala," ujarnya.
Ia mengaku miris dengan slogan Singkawang Hebat, namun hujan beberapa jam saja banyak tempat penuh dengan genangan air.
"Apa artinya sebuah nama besar, kalau di dalamnya masih banyak sampah berserakan dan berantakan, sepertinya ada kesengajaan atau pembiaran," katanya.
Baca juga: Sutarmidji Dinilai Berhasil Mengubah Wajah Kota Pontianak
Selain itu, ia juga meminta dinas terkait untuk lebih proaktif memantau di lapangan untuk mengganti lampu penerangan jalan umum (PJU) yang sudah tidak hidup lagi.
"Tempat-tempat yang gelap kami minta supaya dipasangi dengan lampu untuk menghindari tindakan kriminal," katanya.
Secara terpisah, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, berkenaan dengan pengelolaan persampahan, pihaknya menyadari bahwa pengelolaan sampah di Kota Singkawang memang masih belum maksimal.
"Sebagai Kota Pariwisata tentunya dan seyogyanya Kota Singkawang lebih nyaman, aman dan bersih. Hal ini tentunya merupakan keinginan kita bersama," kata Tjhai Chui Mie.
Baca juga: Panwaslu Bersihkan "wajah" Pontianak Dari Baliho Pilkada
Dia mengatakan Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Lingkungan Hidup akan tetap berupaya secara maksimal dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia.
Beberapa permasalahan yang menjadi, menurut di, faktor penyebab kurang maksimalnya pengelolaan persampahan ini di antaranya, masih adanya sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya sadar arti lingkungan yang bersih dan nyaman, sehingga membuang sampah disembarang tempat walaupun telah disiapkan TPS-TPS, baik yang dipersiapkan oleh pemerintah maupun yang dibuat secara swadaya.
"Sarana pengangkutan yang sangat terbatas sehingga dibeberapa titik TPS terjadi penumpukan sampah," ujarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan langkah-langkah, antaralain, melakukan sosialisasi pengelolaan sampah kepada camat dan lurah serta beberapa Ketua RT di wilayah Kota Singkawang sebagai ujung tombak Pemerintah untuk mensosialisasikan kembali kepada masyarakat.
"Melakukan Gerakan Bersih Bersama (GBB), yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, UPT Pengelolaan Sampah, UPT Jalan dan Jembatan, Camat, Lurah beserta masyarakat sehingga terjalin satu gerak dan langkah dalam pengelolaan lingkungan yang bersih, nyaman dan bebas dari sampah," katanya.
Untuk mengatasi minimnya sarana dan prasarana pengangkutan sampah, katabdia, dilakukan pengangkutan sampah dengan sistem zonasi, sehingga pengangkutan sampah dari TPS ke TPA lebih efektif dan efisien dan diharapkan penumpukan sampah tidak terjadi dengan terangkutnya sampah dari TPS ke TPA tepat waktu.
"Terkait dengan penagihan Retribusi Persampahan/Kebersihan, telah ditetapkan zonasi penagihan retribusi dan petugas penagih, yang disinergikan dengan zonasi pengangkutan sampah. Diharapkan dengan sistem zonasi ini, penerimaan dari Retribusi Persampahan/Kebersihan dapat mencapai target yang ditetapkan, melakukan kerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pengelolaan sampah, menetapkan jam pembuangan sampah ke TPS," katanya.
Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali kota Nomor 37 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB, menempatkan petugas di TPS, bekerja sama dengan instansi teknis terkait dalam rangka penerapan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dan secara bertahap mengurangi jumlah TPS dan mengganti dengan kontainer yang akan terlihat lebih baik dan lebih rapi.
Dalam kesempatan itu, dia berharap DPRD Kota Singkawang dapat mendukung Gerakan Bersih Bersama, serta peningkatan sarana dan prasana pengelolaan sampah.
Fraksi Nasdem minta Pemkot Singkawang benahi wajah kota
Selasa, 18 Juni 2019 13:23 WIB