Sukadana (ANTARA) - Bupati Kayong Utara Citra Duani menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi (rakor) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa Tahun 2019 di Istana Rakyat (Pendopo Bupati Kayong Utara), Selasa (18/6).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPKP) Ketapang, Kepala OPD, dan Kepala Desa se Kabupaten Kayong Utara.
Dalam sambutannya, Bupati memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran yang telah berkenan hadir di Kayong Utara pada acara Rakor Dana Desa dan DAK Fisik Tahun Anggaran 2019.
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kayong Utara memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkenan hadir dan menyelenggarakan Rakor Dana Desa dan DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 di bumi bertuah Kayong Utara, semoga silaturrahmi dan koordinasi ini tetap berlanjut dan berkesinambungan untuk dimasa yang akan datang sehingga perbaikan serta peningkatan kualitas pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa di Kayong Utara bisa terwujud," ucap Bupati.
Citra Duani juga sangat menyambut baik kegiatan Rakor yang diselenggarakan oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar dengan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara tersebut.
"Mengingat sampai dengan saat ini DAK Tahap I sebesar 25 persen belum disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah, sedangkan Dana Desa baru disalurkan Tahap I dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daearah sebesar 20 persen, untuk itu saya sangat menyambut baik atas pelaksanaan Rakor pada hari ini karena ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan solusi percepatan penyaluran dan penyerapan DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 khususnya di Kabupaten Kayong Utara," ungkapnya.
Untuk melakukan percepatan penyerapan DAK ini, Citra mengatakan, memang saat ini terjadi keterlambatan, namun ini dikarenakan karena berkaitan dengan masalah sistem dan aturan-aturan baru.
Namun sekarang pengumuman lelang sudah dilakukan, dan harapannya sebelum batas waktunya atau dalam bulan Juni atau awal Juli nanti sudah dilakukan pekerjaannya.
“Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja keras dan terus mendorong, memantau, dan melakukan monitoring dalam rangka melaksanakan penyerapan dana DAK ini. Disamping dana DAK, untuk dana DAU harap dilakukan sambil berjalan, karena pengadaan barang dan jasa yang sifatnya pengadaan langsung dapat diselesaikan akhir bulan ini.” Lanjut Citra.
Pada kesempatan ini, Bupati juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara agar tidak kongkalikong dengan kontraktor terkait dengan lelang proyek.
"Untuk meningkatkan kualitas pekerjaan fisik serta menjaga netralitas dalam pelaksanaan lelang paket pekerjaan yang ada di Kayong Utara ini, saya mengingatkan kepada ASN agar tidak kongkalikong dengan para kontraktor dalam hal lelang proyek, apabila hal ini dilakukan maka akan ditindak tegas dan diberikan sangsi untuk para ASN yang melakukan hal tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan mengatakan, tujuannya kesini bersama dengan kepala KPPN untuk berkoordinasi agar pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan para Kepala OPD bisa mempercepat penyampaian persyaratannya.
“Sebenarnya kami sudah menyampaikan surat kepada Pak Bupati, kami memberikan target sampai satu Juli, walaupun aturannya 21 Juli, kenapa kami buat satu Juli, karena ketika nanti ada permasalahan, masih ada waktu untuk menyelesaikannya. Nah batas terakhir 21 Juli sesuai dengan ketentuan, disitulah terakhir menyampaikan persyaratan pencairannya dari rekening kas negara ke rekening kas umum daerah. Ada 23 persen dari 116 berarti sekitar tiga puluhan miliar," kata Edward.
Edward melanjutkan persyaratan yang diberikan sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dipenuhi, yaitu APBD, laporan kegiatan tahun lalu, kontrak, dan review Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Kalau itu tidak dipenuhi sampai tanggal 21, maka tidak bisa melakukan pencairan tahap satu dan selanjutnya, jika sudah dilakukan kontrak, maka nanti yang mendanai kegiatan tersebut adalah APBD, artinya APBD akan kesedot dananya ke kegiatan proyek yang didanai DAK fisik.
“Dari empat persyaratan tersebut, APBD sudah OK, laporan realisasi tahun lalu sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk tidak menyampaikan, karena saat ini sudah bulan enam, kalau belum maka lakukanlah percepatan, bagaimana caranya, lembur. Sama dengan dengan review, review APIP beda dengan audit, itu adalah untuk melihat apakah laporan realisasi itu sesuai dengan kontraknya, sesuai dengan data pengeluarannya, tidak perlu masuk ke substansi ke lapangan, sehingga sebenarnya itu bisa lakukan percepatan, bagi saya laporan realisasi dan review sebenarnya tidak menjadi masalah, yang paling berat adalah kontrak, tapi kontrak katanya sudah diumumkan dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP), nah saya pikir tinggal kita monitoring, dan sesuai janji seminggu sebelum tanggal 21 akan diserahkan," tambah Edward.