Pontianak (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyatakan pemprov setempat memiliki komitmen kuat untuk terus menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada melalui Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dinyatakan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama," kata Ria Norsan, usai menandatangani pembahasan Perda tentang Cagar Budaya di kantor DPRD Kalbar di Pontianak, Rabu.
Dia mengatakan, cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusua yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca juga: Jadikan Pontianak kota ramah peninggalan bersejarah
"Untuk itu perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sabesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," tuturnya.
Cagar budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui. Untuk menjaga Cagar Budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, diperlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya.
Oleh karena itu, lanjutnya, upaya pelestariannya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Hal ini berarti bahwa upaya pelestarian perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan akademis, ideologis, dan ekonomis.
Baca juga: Kayong Utara : 15 Situs Masuk Cagar Budaya
"Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya pada masa yang akan datang menyesuaikan dengan paradigma baru yang berorientasi pada pengelolaan kawasan, peran serta masyarakat, desentralisasi pemerintahan, perkembangan, serta tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat," ingatnya.
Untuk melestarikan dan mengelola Cagar Budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengatur perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Cagar Budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan budaya.
Provinsi Kalimantan Barat memiliki warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan, maka perlu dibuat payung hukum berupa Peraturan Daerah.