Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak, Kalbar, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, setiap gedung yang ada di Kota Pontianak, ke depannya harus mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) demi keselamatan bersama.
"Kelayakan fungsi sebuah gedung harus memenuhi beberapa kriteria untuk dapat mengantongi SLF (Sertifikat Laik Fungsi), di mana sertifikat itu diterbitkan sebagai bukti bahwa gedung itu layak untuk difungsikan atau digunakan," kata Edi Rusdi Kamtono saat membuka sosialisasi peraturan dan ketentuan tata ruang tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan penyelenggaraan SLF di Hotel Ibis Pontianak, Rabu.
Edi menjelaskan, banyak faktor yang harus dipenuhi pemilik bangunan, misalnya untuk bangunan hotel, harus memiliki perlengkapan untuk pengamanan jika terjadi kebakaran, seperti detektor kebakaran, alarm, tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan), tangga darurat, papan petunjuk, pintu ke luar jika dalam keadaan darurat, dan sebagainya.
Baca juga: Edi Rusdi Kamtono resmikan gedung SMP Ponpes Raudhatul Muhibbin
"Kelayakan konstruksi bangunan, dindingnya, catnya apakah ada zat beracun atau tidak, termasuk IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), itu semua harus dipenuhi untuk mengantongi sertifikat laik fungsi tersebut," ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan tata ruang ini penting agar masyarakat maupun pihak-pihak yang bergerak di bidang konstruksi bangunan memahami hal-hal apa saja yang harus dipenuhi untuk mengantongi SLF tersebut.
Oleh karena itu dibentuklah TABG, di mana tim ahli itu dibentuk berdasarkan peraturan daerah, peraturan pemerintah dan peraturan menteri untuk menilai bangunan-bangunan yang dianggap perlu ada penilaian kajian dari tim tersebut.
Baca juga: Pemkot Pontianak akan robohkan sisa SMPN 22 yang ambruk
"Misalnya ada bangunan di atas tujuh lantai, bangunan publik yang luas lantainya tertentu dan spesifik," katanya.
TABG itu terdiri dari dinas teknis, para pakar dari akademisi, pakar konstruksi, pakar arsitektur, praktisi atau konsultan. Terkait tata ruang, Edi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan aturan zoning, yang mencakup zoning pemukiman, perdagangan, perkantoran dan zoning lainnya.
"Semua itu sudah ada aturannya, baik masalah jaringan, keefisienan lantai dasar bangunan, keefisienan ketinggian bangunan, GSB dan sebagainya," kata Edi.
Edi Rusdi Kamtono, gedung harus kantongi sertifikat laik fungsi
Rabu, 17 Juli 2019 14:43 WIB