Sanggau (ANTARA) - Bupati Sanggau Paolus Hadi meminta DPRD setempat untuk segera mengagendakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2020 dengan target tuntas sebelum 30 November mendatang.
Menurut PH, tema rencana kerja pemerintah daerah yang diangkat dalam KUA-PPAS APBD itu, berdasarkan RPJMN 2015-2020 yakni peningkatan sumber daya manusia (SDM) untuk pertumbuhan berkualitas.
Maka sasaran akhir tahun 2020 antara lain, pertumbuhan ekonomi nasional berkisar di 5,3 sampai 5,5 persen inflasi secara nasional berkisar antara 2,0 dan 4,0 persen.
Kedua, sasaran tingkat kemiskinan berkisar antara 85 sampai 90 persen, IPM menjadi 72,5 poin, Gini rasio pada kisaran 0,7, 0,35 sampai 0,360 dan tingkat pengangguran terbuka 4,8 sampai 5,1 persen.
Untuk sasaran dan prioritas penyusunan RKPD tahun 2020 agar diselaraskan untuk mendukung capaian lima tahun prioritas pembangunan sebagai berikut yakni satu, pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan.
Dua infrastruktur dan pemerataan wilayah. Tiga, nilai tambah sektor real, industrialisasi dan kesempatan kerja. Empat, ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup. Lima, stabilitas ketahanan dan keamanan.
Selanjutnya, RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024, tema pembangunan Kabupaten Sanggau tahun 2020 adalah percepatan infrastruktur dasar dan pembangunan SDM yang berkualitas untuk pertumbuhan perekonomian.
Berkaitan dengan tema tersebut, maka kebijakan ekonomi Kabupaten Sanggau diarahkan untuk: satu, mengatasi berbagai permasalahan bidang ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan pengangguran.
Dua, pertumbuhan yang berbasis pada keunggulan kompetitif dan ekonomi kerakyatan dan menekankan pada pertumbuhan inklusif yang tumbuh melalui pemerataan pendapatan yang melibatkan seluruh masyarakat dalam proses pembangunan.
Tiga, perekonomian harus didorong oleh potensi ekonomi dan peningkatan produktifitas sehingga terbuka peluang untuk membuka tenaga kerja baru.
APBD Sanggau 2020 diharapkan ketok palu sebelum 30 November
Kamis, 1 Agustus 2019 4:46 WIB