Empat warga Polandia segera di deportasi Imigrasi Sanggau
Sabtu, 26 Oktober 2019 18:26 WIB
Pontianak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Klas II Sanggau akan segera mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Polandia yang sebelumnya ditahan karena melanggar aturan selama di Kalimantan Barat.
Keempat orang WNA ini telah usai menjalani masa tahanan selama lima bulan di Lapas Sintang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau, Tjatur Sumardiyanto di Sanggau, Sabtu, mengungkapkan keempat WNA tersebut telah melaksanakan rangkaian proses hukum, maka akan segera dideportasi ke negara asal.
"Hanya sekarang masih menunggu penyelesaian administrasinya saja. Dan jika tidak ada halangan maka hari Senin sudah dilaksanakan deportasinya,” ungkap Tjatur.
Keempat WNA asal Porlandia tersebut masing-masing Orszulak Jakub Michal, Has Rafal Piotr, Traczyk Grzegorz Mariusz, dan Bogdanow Piotr Henryk.
Sebelumnya Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan keempat WNA tersangka berdasarkan dua alat bukti karena telah melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf m jo Pasal 78 Ayat (12), dengan ancaman hukum penjara paling lama setahun, plus denda paling banyak Rp50 juta.
Baca juga: Kejari Sintang segera ajukan sidang empat WNA Polandia
Baca juga: Balai Gakkum KLHK Kalimantan tetapkan empat WNA Polandia tersangka
Baca juga: Empat warga Polandia tersangka pembawa tumbuhan- satwa liar tanpa izin
Keempat orang WNA ini telah usai menjalani masa tahanan selama lima bulan di Lapas Sintang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau, Tjatur Sumardiyanto di Sanggau, Sabtu, mengungkapkan keempat WNA tersebut telah melaksanakan rangkaian proses hukum, maka akan segera dideportasi ke negara asal.
"Hanya sekarang masih menunggu penyelesaian administrasinya saja. Dan jika tidak ada halangan maka hari Senin sudah dilaksanakan deportasinya,” ungkap Tjatur.
Keempat WNA asal Porlandia tersebut masing-masing Orszulak Jakub Michal, Has Rafal Piotr, Traczyk Grzegorz Mariusz, dan Bogdanow Piotr Henryk.
Sebelumnya Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan keempat WNA tersangka berdasarkan dua alat bukti karena telah melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf m jo Pasal 78 Ayat (12), dengan ancaman hukum penjara paling lama setahun, plus denda paling banyak Rp50 juta.
Baca juga: Kejari Sintang segera ajukan sidang empat WNA Polandia
Baca juga: Balai Gakkum KLHK Kalimantan tetapkan empat WNA Polandia tersangka
Baca juga: Empat warga Polandia tersangka pembawa tumbuhan- satwa liar tanpa izin