Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Horrison mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Puskesmas dan dinas terkait di daerah untuk mengingatkan masyarakat agar waspada terkait fogging ilegal yang mengatasnamakan Dinkes Kalbar.
"Kami sudah mengeluarkan edaran terkait agar masyarakat waspada terhadap fogging ilegal tersebut," kata Horrison di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, surat edaran yang ditandatanganinya itu bernomor 443/250/P2P-A/XI/2019. Ada empat poin yang disampaikan Horrison dalam surat edaran itu, bahwa Dinas Kesehatan Kalbar tidak pernah melakukan penyemprotan langsung atau memerintahkan lembaga atau perorangan untuk melakukan fogging.
"Apalagi dengan menetapkan biaya. Dinkes tidak pernah berbuat seperti itu," tuturnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran fogging sarang nyamuk yang mengatasnamakan Dinas Kesehatan Kalimantan Barat.
Hal itu disampaikan Horrisan lantaran ada tawaran fogging sarang nyamuk berupa surat tugas dengan Nomor : 119/ST-FPM-I/UPHS/2019. Dalam surat tugas yang ditandatangani yang mengatasnamakan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Horrison memberikan mandat kepada tiga nama untuk melakukan fogging sarang nyamuk.
Bahkan tawaran fogging sarang nyamuk itu dikenakan biaya sebesar Rp925.000. Hal tertuang dalam lembaran mengatasnamakan tim kesehatan lingkungan divisi pencegahan nyamuk demam berdarah cikungunya dan filiarias kaki gajah.
Ia menyarankan permintaan fogging oleh masyarakat maupun lembaga sebaiknya berkoordinasi dengan dinas kabupaten/kota atau puskesmas setempat.
Horrison mengatakan, untuk pelaksanaan kegiatan yang tidak melibatkan atau berkoordinasi dengan dinas kesehatan atau puskesmas setempat tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya pengasapan atau fogging hanya salah satu upaya pengendalian vektor. Sementara upaya terbaik adalah dengan memberantas sarang nyamuk. "Ada programnya dengan gerakan satu rumah satu jumantik dengan menekankan pada kegiatan 3M plus," kata dia.
Ia meminta agar dinas kabupaten/kota menginformasikan kepada jajaran internalnya serta instansi lain untuk mewaspadai adanya fogging ilegal. "Setiap permintaan fogging sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas kabupaten/kota atau kabupaten setempat," kata dia.