Pontianak (ANTARA) - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan, sejak sepekan terakhir permohonan masyarakat untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) meningkat sekitar 100 persen lebih.
"Sejak sepekan ini permohonan pembuatan SKCK baik di Polresta Pontianak dan di pelayanan SKCK di Direktorat Intelkam Polda Kalbar oleh masyarakat yang akan mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019, mengalami peningkatan hingga sebesar 100 persen," kata Donny Charles Go di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, pada hari biasa normalnya permohonan pembuatan SKCK paling banyak 100 lembar baik di Polresta Pontianak dan di pelayanan SKCK di Direktorat Intelkam Polda Kalbar.
"Tetapi meningkat drastis sejak sepekan menjelang pembukaan CPNS 2019 hingga hari ini, karena masuk dalam salah satu persyaratan penerimaan CPNS," ujarnya.
Donny menambahkan, pihaknya dalam hal ini sudah mengantisipasinya dengan membuka konter pelayanan lebih awal satu jam dibanding hari biasanya.
"Kami juga mendirikan tenda agar pemohon SKCK bisa berteduh sambil menunggu proses penerbitan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat atau pemohon SKCK agar masyarakat dapat membawa persyaratan yang sudah lengkap atau memanfaatkan pendaftaran online permohonan SKCK tersebut.
Di tempat terpisah, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak Dini Eka Wahyuni menyatakan, permintaan legalisir berbagai administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, oleh calon pegawai negeri sipil (CPNS) meningkat hingga tiga kali lipat dari hari biasanya.
"Hari biasanya permintaan legalisir administrasi kependudukan bisa sebanyak 100, tetapi sejak sepekan terakhir menjelang penerimaan CPNS tahun 2019 meningkat hingga tiga kali lipat atau mencapai 300 per harinya," katanya.
Legalisir administrasi kependudukan yang mengalami peningkatan tersebut, seperti legalisir kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran, katanya.
"Selain itu, para pendaftar CPNS juga melakukan perbaikan dan mencocokkan data kependudukan untuk digunakan saat mendaftar dan membuat akun di website Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun permohonan atau permintaan legalisir mengalami peningkatan, pihaknya masih bisa melayaninya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Pemohon legalisir cukup datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak dengan membawa KK, akta lahir, dan termasuk KTP serta membawa foto copy yang akan dilegalisir tersebut, agar tertib pemohon diberikan nomor antrian, baik untuk penyerahan berkas dan pengambilan berkas yang sudah dilegalisir di loket," ujarnya.
Polda Kalbar: Permohonan SKCK meningkat 100 persen lebih
Kamis, 14 November 2019 16:01 WIB